NUSANTARAMAILS.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2031.
Pilkada digelar paling lama dua tahun setelah pelaksanaan Pemilu nasional.
Lalu bagaimana dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada tahun 2029.
Para pakar politik menilai ada dua opsi kemungkinan yang dapat dilakukan pemerintah pusat.
Opsi pertama, kepala daerah yang telah habis masa jabatannya akan diisi dengan Penjabat (Pj).
Pj ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Masa tugasnya kurang lebih dua tahun menggantikan kepala daerah definitif.
Opsi kedua, pemerintah mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Sehingga, masa jabatan kepala daerah mrnjadi tujuh tahun.
Dengan demikian, masa jabatan kepala daerah berakhir betepatan dengan Pilkada serentak 2031.
Bagaimana menurut masyarakat, opsi manakah yang paling tepat untuk mempersiapkan kepemimpinan daerah.(yti)

Leave a comment