TORAJA UTARA || NUSANTARAMAILS.COM – Nasib baik masih berpihak pada Bripda F anggota Polri yang bertugas di lingkungan Polres Toraja Utara.
Betapa tidak, meskipun sudah dua kali dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ia kini kembali aktif di Polri.
Ia aktif kembali menjadi anggota Polri setelah permohonan bandingnya dikabulkan.
Kasus Bripda F pertama kali mencuat saat ia dilaporkan dalam kasus dugaan pemerkosaan tergadap pacarnya.
Tak hanya itu, ia juga diduga memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya dan memutuskan hubungannya.
Kemudian, perkara ini berujung pada sidang komisi kode etik Polri yang menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bripda F pada tahun 2023.
Namun, ia mengajukan banding.
Dalam proses banding tersebut, Bripda F menyatakan bersedia bertanggung jawab dengan menikahi korban.
Majelis banding kemudian mengabulkan permohonannya sehingga sanksi PTDH dibatalkan dan ia kembali berdinas sebagai anggota Polri.
Belakangan, rumah tangga Bripda F kembali bermasalah. Istrinya melaporkan yang bersangkutan ke Polda Sulsel atas dugaan penelantaran rumah tangga dan KDRT psikis.
Laporan tersebut kembali berujung pada sidang Komisi Kode Etik Polri. Dalam sidang yang digelar di Polda Sulsel pada 19 November 2025.
Bripda F kembali dijatuhi sanksi PTDH. Putusan itu tertuang dalam Nomor PUT/31/XI/2025.
Namun, untuk kedua kalınya Bripda F menempuh upaya banding. Hasilnya, majelis Sidang Banding Komisi Kode Etik Polri melalui Putusan Nomor: PUT BANDING/9/VI/2026 tertanggal 18 Juni 2026 menerima permohonan banding yang diajukannya.
Dalam putusan banding tersebut, Bripda F diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.
la juga diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Selain itu, Bripda F dikenai sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun serta penempatan di tempat khusus selama 30 hari.
Keluarga pelapor sangat kecewa atas putusan banding tersebut.
Menurutnya, putusan itu bertolak belakang dengan putusan sidang etik sebelumnya yang telah menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bripda F.(**)

Leave a comment