JAKARTA || NusantaraMails.com – Anggota komisi II DPR RI, Muhammqd Khozin menilai permintaan Kades untuk masa jabatan tak terbatas inkonstitusional.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan Kades tanpa melalui tahapan pemilihan menjadi preseden buruk demokrasi di Indonesia.
Muhammad Khozin berpendapat, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan mekanisme penting untuk menyerap sekaligus mengakomodasi aspirasi masyarakat desa.
Khozin juga menegaskan, persoalan fiskal tidak semestinya dijadikan alasan untuk menunda atau meniadakan pilkades.
Ia menyebut saat ini tidak terdapat kondisi force majeure yang dapat menjadi dasar penghentian proses pemilihan.
Sebelumnya, sejumlah Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) mengusulkan agar masa jabatan kades tidak dibatasi.
Mereka menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi anggaran sekaligus berkaitan dengan keamanan serta ketertiban di desa.
Meski menolak gagasan tersebut, DPR menyatakan aspirasi para Kades tetap akan dikaji dan ditelaah.
Di satu sisi, ada alasan efisiensi anggaran dan kesinambungan pemerintahan desa.
Di sisi lain, pembatasan masa jabatan dan Pilkades menjadi bagian penting dalam menjaga sirkulasi kekuasaan serta demokrasi di tingkat desa.
Sebagian masyarakat menilai permintaan Kades tersebut merupakan gambaran hausnya kekuasaan.(**)

Leave a comment