Nusantara Mails – Kolaborasi antara BUMDes dan pihak swasta merupakan langkah strategis dalam memperluas jaringan usaha serta meningkatkan daya saing ekonomi desa.
Melalui kemitraan ini, desa dapat memperoleh akses terhadap teknologi, pasar, dan investasi yang lebih luas.
Untuk memastikan kerja sama berjalan secara profesional dan saling menguntungkan, diperlukan dokumen perjanjian yang jelas dan komprehensif.
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
BUM DESA MAJU BERSAMA
DENGAN
PT SEJAHTERA MAKMUR
Nomor: 03/PKS/BUMDes-MB/IV/2026
Nomor: 015/SM/PKS/IV/2026
TENTANG
KERJA SAMA PENGEMBANGAN USAHA DAN PEMASARAN PRODUK
Pada hari ini, __________ tanggal __________ bulan __________ tahun __________, yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama : __________________________
Jabatan : Direktur BUM Desa Maju Bersama
Alamat : __________________________
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama BUM Desa Maju Bersama, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. - Nama : __________________________
Jabatan : Direktur PT Sejahtera Makmur
Alamat : __________________________
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Sejahtera Makmur, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan pendapatan dan keuntungan BUM Desa
- Mengembangkan usaha bersama yang saling menguntungkan
- Memperluas jaringan pemasaran produk
PASAL 2
RUANG LINGKUP KERJA SAMA
Ruang lingkup kerja sama meliputi:
- Pengadaan dan distribusi produk
- Pemasaran hasil usaha BUM Desa
- Pengembangan unit usaha baru
- Dukungan teknis dan manajemen usaha
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
PIHAK PERTAMA:
- Menyediakan produk atau layanan sesuai kesepakatan
- Menjaga kualitas produk
- Melaksanakan kegiatan usaha secara profesional
PIHAK KEDUA:
- Membantu pemasaran dan distribusi produk
- Memberikan dukungan teknis dan akses pasar
- Melakukan pembayaran sesuai kesepakatan
PASAL 4
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Pembagian keuntungan dari kerja sama ini disepakati sebagai berikut:
- PIHAK PERTAMA: ___ %
- PIHAK KEDUA: ___ %
(Disesuaikan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak)
PASAL 5
JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang.
PASAL 6
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, bermaterai cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
KOTA BUMDes, ….., …………………, 2026
| PIHAK PERTAMA.
Direktur BUMDes
( ……………………………………………. ) |
PIHAK PERTAMA.
Direktur PT Sejahtera Makmur,
( ……………………………………………. ) |
Berikut disajikan contoh dokumen kerja sama yang dapat dijadikan pedoman dalam menjalin kemitraan dengan pihak swasta. Untuk download Klik disini

Leave a comment