Nusantara Mails – Dalam era berbasis data dan inovasi, keterlibatan lembaga riset menjadi nilai tambah dalam pengembangan usaha BUMDes.
Kemitraan ini membuka peluang untuk peningkatan kualitas produk, efisiensi usaha, serta penguatan strategi bisnis berbasis kajian ilmiah.
Agar kerja sama berjalan optimal, diperlukan dokumen yang sistematis dan terstruktur.
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
BUM DESA MAJU BERSAMA
DENGAN
UNIVERSITAS __________
Nomor: 04/PKS/BUMDes-MB/IV/2026
Nomor: __________
TENTANG
PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI (IPTEK) UNTUK PENINGKATAN USAHA BUM DESA
Pada hari ini, __________ tanggal __________ bulan __________ tahun __________, yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama : __________________________
Jabatan : Direktur BUM Desa Maju Bersama
Alamat : __________________________
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama BUM Desa Maju Bersama, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. - Nama: __________________________
Jabatan: __________________________ (Rektor/Dekan/Kepala Lembaga Penelitian)
Alamat: __________________________
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas __________, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan kapasitas teknologi dan inovasi BUM Desa
- Mendorong pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan usaha
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui transfer ilmu pengetahuan
PASAL 2
RUANG LINGKUP KERJA SAMA
Ruang lingkup kerja sama meliputi:
- Pendampingan teknologi tepat guna
- Penelitian dan pengembangan usaha BUM Desa
- Pelatihan dan workshop berbasis IPTEK
- Digitalisasi usaha dan pemasaran
- Program pengabdian kepada masyarakat
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
PIHAK PERTAMA:
- Menyediakan data dan kebutuhan usaha sebagai objek penelitian
- Mendukung pelaksanaan kegiatan di lapangan
- Mengimplementasikan hasil inovasi yang dikembangkan
PIHAK KEDUA:
- Memberikan pendampingan teknologi dan inovasi
- Melaksanakan penelitian dan pengembangan
- Menyelenggarakan pelatihan dan pengabdian masyarakat
- Memberikan rekomendasi pengembangan usaha
PASAL 4
JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
PASAL 5
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
KOTA BUMDes, ….., …………………, 2026
| PIHAK PERTAMA.
Direktur BUMDes
( ……………………………………………. ) |
PIHAK PERTAMA.
(Rektor/Dekan/Kepala Lembaga)
( ……………………………………………. ) |
Berikut contoh dokumen kemitraan yang dapat dijadikan referensi dalam menjalin kerja sama dengan lembaga riset. Klik disini

Leave a comment