Nusantara Mails – Sinergi antara BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu strategi penting dalam memperkuat ekonomi desa berbasis kelembagaan lokal.
Kolaborasi ini tidak hanya mendorong peningkatan usaha produktif masyarakat, tetapi juga memperluas akses permodalan dan distribusi hasil usaha desa.
Untuk mendukung implementasi kerja sama tersebut, berikut disajikan contoh dokumen kemitraan yang dapat dijadikan referensi dalam penyusunan perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan desa.
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) …….
DENGAN
KOPERASI DESA (KOPDES) MERAH PUTIH
DESA …………………
Nomor: 01/PKS/BUMDes-MB/IV/2026
Nomor: 02/KDMP-DESA/IV/2026
Pada hari ini, ……… tanggal ……… bulan ……… tahun ………, bertempat di Desa …………………, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA
- Nama : …………………………………
Jabatan : Direktur BUMDes …………………
Alamat : Desa …………………
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama BUMDes …………………, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA
- Nama : …………………………………
Jabatan : Ketua Koperasi Desa Merah Putih …………………
Alamat : Desa …………………
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kopdes Merah Putih …………………, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
- Mengoptimalkan potensi usaha desa secara bersama.
- Memperkuat kelembagaan ekonomi desa melalui sinergi BUMDes dan koperasi.
PASAL 2
RUANG LINGKUP KERJA SAMA
Ruang lingkup kerja sama meliputi:
- Pengelolaan usaha bersama (misalnya: sembako, pertanian, simpan pinjam, dll).
- Distribusi dan pemasaran produk desa.
- Penyediaan barang dan jasa bagi masyarakat desa.
- Pengembangan usaha ekonomi produktif masyarakat.
PASAL 3
BENTUK KERJA SAMA
Bentuk kerja sama ini dapat berupa:
- Penyertaan modal bersama.
- Pengelolaan unit usaha secara kolaboratif.
- Bagi hasil usaha sesuai kesepakatan.
- Pemanfaatan aset desa secara bersama.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN
PIHAK PERTAMA (BUMDes):
- Menyediakan dukungan modal dan fasilitas usaha.
- Mengelola administrasi dan pelaporan usaha.
- Berhak atas pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.
PIHAK KEDUA (Kopdes):
- Mengelola operasional usaha sehari-hari.
- Menghimpun partisipasi anggota koperasi.
- Berhak atas pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.
PASAL 5
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Keuntungan usaha dibagi berdasarkan kesepakatan bersama, misalnya:
- BUMDes : ……… %
- Kopdes : ……… %
Atau disesuaikan berdasarkan kontribusi masing-masing pihak.
PASAL 6
JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku selama ……… tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan, maka akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, maka dapat diselesaikan melalui jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
KOTA BUMDes, ….., …………………, 2026
| PIHAK PERTAMA.
Direktur BUMDes……,
( ……………………………………………. )
|
PIHAK PERTAMA.
Ketua Koperasi…..,
( ……………………………………………. ) |
Download Contoh Dokumen Kerjasama Kemitraan BUMDes dengan Koperasi Desa Merah Putih, Klik Disini

One comment