Nusantara Mails – Peran generasi muda dalam pembangunan desa semakin krusial, terutama dalam menggerakkan sektor ekonomi kreatif dan usaha produktif.
Melalui kemitraan antara BUMDes dan Karang Taruna, potensi pemuda dapat dioptimalkan secara terarah dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, diperlukan dokumen kerja sama yang jelas sebagai landasan pelaksanaan kegiatan bersama.
Berikut ini contoh dokumen yang dapat digunakan sebagai acuan dalam membangun kolaborasi yang efektif dan profesional.
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)
DENGAN
KARANG TARUNA DESA …………………
Nomor: …………………
Pada hari ini, ……… tanggal ……… bulan ……… tahun ………, bertempat di Desa …………………, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA
- Nama : …………………………………
Jabatan : Direktur BUMDes …………………
Alamat : Desa …………………
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama BUMDes …………………, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA
- Nama : …………………………………
Jabatan : Ketua Karang Taruna Desa …………………
Alamat : Desa …………………
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Karang Taruna Desa …………………, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Kerja sama ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan pemberdayaan pemuda desa.
- Mengembangkan usaha ekonomi produktif berbasis pemuda.
- Mendukung peningkatan pendapatan asli desa melalui BUMDes.
- Menciptakan lapangan kerja bagi generasi muda.
PASAL 2
RUANG LINGKUP KERJA SAMA
Ruang lingkup kerja sama meliputi:
- Pengelolaan unit usaha BUMDes oleh Karang Taruna.
- Pengembangan usaha kreatif (UMKM, digital marketing, event desa, dll).
- Pengelolaan wisata desa (jika ada).
- Pengelolaan jasa layanan masyarakat (parkir, kebersihan, dll).
- Kegiatan sosial dan ekonomi berbasis kepemudaan.
PASAL 3
BENTUK KERJA SAMA
Bentuk kerja sama ini meliputi:
- Penugasan pengelolaan unit usaha kepada Karang Taruna.
- Penyertaan tenaga kerja dari pemuda desa.
- Bagi hasil usaha sesuai kesepakatan.
- Pelatihan dan peningkatan kapasitas pemuda.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN
PIHAK PERTAMA (BUMDes):
- Menyediakan modal usaha dan/atau fasilitas.
- Memberikan pembinaan dan pengawasan.
- Menerima laporan kegiatan usaha secara berkala.
- Berhak atas bagian keuntungan usaha.
PIHAK KEDUA (Karang Taruna):
- Mengelola usaha secara profesional dan bertanggung jawab.
- Menyediakan tenaga kerja dari anggota Karang Taruna.
- Menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan secara berkala.
- Menjaga aset dan nama baik BUMDes serta desa.
PASAL 5
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Pembagian hasil usaha ditentukan berdasarkan kesepakatan, misalnya:
- BUMDes : ……… %
- Karang Taruna : ……… %
Atau berdasarkan kontribusi masing-masing pihak.
PASAL 6
JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku selama ……… tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
PASAL 7
PEMBINAAN DAN EVALUASI
- Pembinaan dilakukan oleh BUMDes secara berkala.
- Evaluasi kerja sama dilakukan setiap ……… bulan.
- Hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan dan pengembangan usaha.
PASAL 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Setiap perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, maka diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 9
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik dan berlaku sejak tanggal ditandatangani.
KOTA BUMDes, ….., …………………, 2026
| PIHAK PERTAMA.
Direktur BUMDes……,
( ……………………………………………. )
|
PIHAK PERTAMA.
Ketua Karang Taruna…..,
( ……………………………………………. ) |
Download Contoh Dokumen Kerjasama Kemitraan BUMDes dengan Karang Taruna, Klik Disini

Leave a comment