SURABAYA || NUSANTARAMAILS.COM – DKPP RI (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia) memberhentikan Muhammad Agil Akbar dari jabatannya sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya. Pemberhentian tersebut gegara terbukti bersalah dalam transaksi uang saat proses seleksi Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukolilo.
Diketahui, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023. Pembacaan putusan perkara digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (17/11), kemarin.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, dalam keterangannya, Sabtu (18/11/2023).
Baca Juga :
Meski tidak terbukti menerima uang, DKPP menilai Muhammad Agil Akbar telah melakukan pembiaran. Hingga terjadi transaksi uang tersebut.
Sementara itu, Achmad Aben Achdan berstatus sebagai pengadu dalam perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023.
Dalam sidang pemeriksaan, Achmad mengatakan harus mengirim sejumlah uang kepada Appridzani Syahfrullah, agar terpilih menjadi Anggota Panwascam Sukolilo.
DKPP pun kembali menilai Agil gagal menjadi Ketua Bawaslu Kota Surabaya, di mana harus memastikan tahapan seleksi calon Anggota Panwascam se-Kota Surabaya berjalan sesuai aturan.
Selain itu, DKPP juga menilai Muhammad Agil Akbar tidak memiliki sense of ethics terhadap masalah krusial adanya tindakan transaksi uang dalam proses seleksi Anggota Panwascam Sukolilo.
“Tindakan Pengadu tersebut seharusnya disampaikan Teradu kepada koleganya yaitu Anggota Bawaslu Kota Surabaya melalui forum pleno untuk dibahas dan menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Surabaya untuk tidak menetapkan Pengadu sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo,” ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Teradu Agil terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 8 huruf b, huruf g, dan huruf j, Pasal 10 huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 15 huruf d dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (fzi/yti)

3 comments