Skip to content

Divonis Hakim 8 Bulan Penjara, Terdakwa Tipilu Kaur Masuk DPO

Majelis hakim PN Bintuhan vonis terdakwa kasus tindak pidana Pemilu 2024 dengan 8 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Toha (23) warga Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur divonis majelsi hakim Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan bersalah dalam kasus Tindak Pidana Pemilu 2024, Kamis (4/4/2024).

Kini, nasib Toha ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang alias DPO kepolisian. Toha tidak pernah hadir dalam persidangan di PN Bintuhan.

Ia tidak lagi diketahui kebedaraannya. Aparat kepolisian mengingatkan agar segera menyerahkan diri secara baik-baik.

Polisi akan melakukan upaya paksa, dan menjebloskannya dalam penjara sesuai kententuan yang berlaku. Polisi juga mengimbau agr keluarga ikut aktif dalam pencarian terdakwa.

Baca Juga : 

Pembayaran Hasil Plasma Ngadat, Petani Nunggak Kredit Bank-Jalan Masuk PT CBS Ditutup Warga

Seperti diketahui, Toha merupakan tersangka kasus Tipilu yang ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaur.

Ia mencoblos Surat Suara (SS) dua kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda di Kecamatan Nasal. Kasus Tipilu ini dilaporkan Panwascam dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kaur dan naik di Gakumdu.

Sejak kasus tersebut mencuat, keberadaan Toha tidak diketahui lagi. Polisi masih melakukan pencarian terhadap Toha.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan