Skip to content

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Pilih Langkah Seribu Usai Sidang

MEDAN || NUSANTARAMAILS.COM – Syalihin alias Lihin (39) terdakwa kasus ganja 214 Kg di Lubuk Pakam, Sumatera Utara (Sumut) bikin geram petugas keamanan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya, usai menjalani sidang lanjutan di PN Lubuk Pakam, Selasa (27/1/2026) siang sekira pukul 14.00 WIB, ia justru ambil langkah seribu melarikan diri.

Kaburnya terdakwa membuat suasana heboh. Diduga kuat, ada pihak lain yang ikut membantu pelarian terdakwa. Sebelum melarikan diri, terdakwa memanfaatkan situasi kelengahan petugas keamanan.

Informasi diperoleh, terdakwa kabur menggunakan sepeda motor keluar dari area PN Lubuk Pakam. Mengetahui terdakwa kabur, JPU langsung berkoordinasi dengan kepolisian guna melakukan pencarian.

Sebelumnya diketahui, Syalihin warga Dusun Atu Peltak, Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Gayo Lues, Aceh, merupakan salah satu dari 9 terdakwa kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai sekira 214 kilogram, hasil pengungkapan BNN Provinsi Sumatera Utara pada Mei 2025 lalu. Kasus ini termasuk dalam kategori narkotika skala besar yang menyita perhatian publik.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU Kejari Deli Serdang menuntut hukuman mati terhadap Syalihin bersama delapan terdakwa lainnya. Rencananya, pada sidang berikutnya, para terdakwa dijadwalkan mendengarkan putusan vonis majelis hakim.

Baca Juga : 

Filosofi Serigala : Lebih Baik Kesepian Dipuncak Gunung Dari Pada Menjadi Domba Yang Aman Dalam Kandang Tapi Menunggu Giliran Untuk Disembelih

Kaburnya terdakwa narkotika dengan ancaman hukuman mati ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengamanan tahanan selama proses persidangan, sekaligus menjadi sorotan publik terhadap sistem pengawalan di pengadilan.

Sistem pengamanan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) hanya dilakukan oleh petugas Kejaksaan dan tidak melibatkan pihak keamanan lain termasuk saat berada di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sementara para terdakwa yang sidang cukup banyak setiap harinya.

Kaburnya terdakwa Syalihin terlihat sudah di rencanakan secara rapi, dengan kelengahan petugas jaksa hingga terdakwa melarikan diri menggunakan sepeda motor yang sudah standby di Parkiran Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Hal tersebut harus dijadikan bahan evaluasi kinerja Jaksa dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dalam mengawasi dan menjaga tedakwa.(**)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan