Skip to content

Ditreskrimsus Polda Bengkulu Gerebek Gudang Produksi Arak Ilegal di Rejang Lebong dan Kepahiang

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Suddit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap gudang tempat memproduksi arak ilegal di Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang.

Unit I Subdit I Indagsi menggerebek gudang tempat memproduksi arak tanpa izin resmi ini pada Jumat (30/1/2026) lalu

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh personel Unit I Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/5.1/I/RES.2.1/2026/Ditreskrimsus tanggal 20 Januari 2026 dan Surat Perintah Nomor Sprin/29/I/RES.2.1/2026 tanggal 27 Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati dua orang pelaku usaha yang diduga memproduksi serta memperdagangkan minuman beralkohol jenis arak tanpa memenuhi ketentuan perizinan di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, dan perindustrian.

Pelaku pertama berinisial MS (56), seorang laki-laki yang beralamat di Desa Watas Marga, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.

Baca Juga : 

Filosofi Serigala : Lebih Baik Kesepian Dipuncak Gunung Dari Pada Menjadi Domba Yang Aman Dalam Kandang Tapi Menunggu Giliran Untuk Disembelih

Dari lokasi usaha pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam jerigen berisi arak ukuran 35 liter, dua jerigen berisi bahan arak, drum untuk memasak arak, kompor tungku, tabung gas LPG, serta puluhan botol minuman kemasan yang digunakan sebagai wadah pengemasan arak.

Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai peralatan pendukung produksi seperti corong, teko plastik, sedotan, toples, dan tong plastik yang diduga digunakan dalam proses produksi dan pengemasan minuman beralkohol ilegal tersebut.

Pelaku kedua berinisial NWS (50), seorang perempuan yang juga berdomisili di Desa Watas Marga, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.

Dari tangan pelaku, polisi menyita tujuh jerigen berisi arak ukuran 35 liter, ratusan botol kosong berbagai ukuran, ratusan tutup botol, drum dan jerigen berisi bahan arak, serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk produksi dan distribusi minuman beralkohol ilegal.

Polda Bengkulu menegaskan bahwa para pelaku diduga melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Polda Bengkulu mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait perizinan usaha dan standar keamanan produk, guna melindungi konsumen serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Barang bukti diamankan petugas, selain itu gudang yang dipergunakan untuk memproduksi ratusan liter arak dipasang police line guna kepentingan penyidikan.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan