Skip to content

Ditengah Hiruk Pikuk Bubarkan DPR, Terungkap SPPD Ketua DPRD Deli Serdang Capai Rp 1,1 Miliar

DELI SERDANG || NUSANTARAMAILS.COM – Ditengah hiruk pikuk aksi demonstrasi bubarkan DPR, terungkap di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) SPPD ketua DPRD capai Rp 1, 1 Miliar.

Solidaritas Independen Mahasiswa Anti Korupsi (SIMAK) Deli Serdang menyorot penggunaan anggaran di DPRD Deli Serdang.

Mereka menyoroti alokasi anggaran untuk perjalanan dinas yang tercantum dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), yang mencapai angka fantastis sebesar Rp 1.125.425.489 bagi Ketua DPRD.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD memperoleh SPPD dengan nilai berkisar antara Rp 400 juta hingga Rp 700 juta.

Anggota DPRD lainnya pun mendapatkan anggaran perjalanan dinas mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, sehingga total pagu anggaran SPPD DPRD Deli Serdang diperkirakan menembus puluhan miliar rupiah.

Dikutip dari media online Sumut.net Red menanggapi permasalahan tersebut, Ketua DPW SIMAK Sumut, Bung Reza H, secara lugas mengecam penggunaan anggaran perjalanan dinas yang mencengangkan tersebut.

Baca Juga : 

Abdul Hamid Jadi Irup Penurunan Bendera di Lapangan Merdeka Bintuhan

Terutama angka yang paling mencolok, yakni SPPD Ketua DPRD Deli Serdang. Menurutnya, angka yang fantastis ini amat tidak beralasan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum, apalagi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang tengah mengalami kesulitan.

Reza menegaskan, bahwa pemborosan dana rakyat untuk perjalanan dinas merupakan bentuk penghianatan terhadap amanah konstitusional.

“Nilai SPPD miliaran rupiah ini sangat janggal. Tanpa adanya transparansi yang memadai, publik berhak mencurigai adanya rekayasa, mark-up, bahkan potensi tindak pidana korupsi. Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah memasuki ranah pidana apabila ditemukan indikasi fiktif. Terlebih lagi, anggaran tersebut sama sekali tidak menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Reza dengan nada penuh ketegasan.

Selain itu, Reza mengungkapkan bahwa minimnya transparansi dan akuntabilitas menjadi permasalahan serius yang harus segera diatasi.

DPW SIMAK Sumut menilai DPRD Deli Serdang gagal dalam memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008.

Ketiadaan publikasi laporan rinci yang memuat tujuan perjalanan, durasi kegiatan, maupun manfaat yang diperoleh demi kepentingan rakyat justru memperburuk situasi dan menguatkan kecurigaan masyarakat.

Lebih jauh, Reza juga menyoroti bahwa besarnya anggaran perjalanan dinas tersebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara efisien, efektif, dan berpihak kepada rakyat.

“Ketika masih banyak rakyat yang kesulitan mencari nafkah, pejabat justru memboroskan uang miliaran rupiah untuk perjalanan dinas. Tindakan ini jelas tidak berperikemanusiaan serta mencederai rasa keadilan sosial,” tambah Reza dengan penuh keprihatinan.

Ia pun menegaskan, apabila terbukti ada praktik SPPD fiktif atau mark-up, hal tersebut termasuk tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Oleh karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak mengusut tuntas kasus tersebut.

Menurut Reza, krisis kepercayaan publik yang saat ini semakin parah hanya akan melebar tanpa penindakan yang serius, memperdalam jurang pemisah antara DPRD dan masyarakat luas.

“Legitimasi DPRD akan hancur berkeping-keping jika praktik pemborosan dan dugaan korupsi ini tidak segera diselesaikan secara transparan dan tegas. Jangan salahkan rakyat apabila kepercayaan terhadap lembaga legislatif sungguh-sungguh terkikis habis,” pungkas Reza dengan nada serius penuh peringatan.

Sementara itu, Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, ketika dimintai tanggapan melalui telepon seluler pada Rabu, 27 Agustus 2025, belum memberikan pernyataan resmi dan terkesan membisu alias bungkam.(**)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan