Skip to content

Dinilai Tak Serius Tangani Sengkarut Reklamasi Eks Peti Kotanopan, Satgas Terkesan Diam

Oplus_131072

MANDAILING NATAL || NUSANTARAMAILS.COM — Keseriusan Satuan Tugas (Satgas) penanganan Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Kabupaten Mandailing Natal kembali disorot publik.

Penertiban Peti di Kecamatan Kotanopan belum menyentuh persoalan krusial. Status hukum eks lahan Peti yang disebut lokasi reklamasi tak kunjung bergerak.

Sejumlah aktivis lingkungan mempertanyakan kondisi eks lahan Peti yang diduga mengalami kerusakan lingkungan tidak turut menjadi objek tindakan hukum.

Ketua Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (SIPLAH), Ahmad Rifai Nasution, menyoroti keseriusan Satgas.

“Satgas penanganan Peti di Madina terkesan tidak serius,” ujarnya, Jumat (18/9/2026).

“Kita menilai Satgas Madina terkesan menutup mata dari tanggung jawab pengawasan yang seharusnya dilakukan secara ketat,” ucapnya.

“Kita mencium adanya dugaan pembiaran dan perlindungan. Satgas seperti pura-pura tidak tahu terhadap status hukum lahan reklamasi eks Peti Kotanopan,” tegasnya lagi.

Ahmad Rifai juga menuding adanya dugaan keterlibatan Kepala Desa Singengu berinisial GD dalam aktivitas yang disebutnya sebagai reklamasi eks Peti.

Namun, tudingan tersebut masih merupakan klaim dari pihak yang menyampaikannya dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak terkait.

“Lahan reklamasi itu diduga dikerjakan secara ilegal oleh oknum Kepala Desa berinisial GD,” bebernya.

Kalau memang tidak memiliki payung hukum dan dokumen resmi, kenapa tidak diperiksa dan ditindak sesuai ketentuan,” tanya Ahmad Rifai.

Menurut Ahmad Rifai, keberadaan lubang tambang Peti seharusnya menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum dan pemulihan lingkungan.

Ia bahkan mempertanyakan efektivitas keberadaan Satgas Peti apabila persoalan yang dinilai mendasar justru tidak dituntaskan.

“Sejak dulu kita mempertanyakan komitmen Satgas Peti Madina. Kalau keberadaannya tidak mampu menyelesaikan persoalan di lapangan, jangan sampai masyarakat melihatnya hanya sebagai formalitas birokrasi,” ungkapnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan demi menjaga keberimbangan, akurasi, dan objektivitas pemberitaan.(**)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan