Skip to content

Dijanjikan Kerjasama Gas Elpiji Subsidi, Rp 24,5 Juta Melayang, Korban Lapor Polisi

Terduga pelaku penipuan ditangkap polisi.

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Team Patak Robot Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan atau penggelapan berinisial, AI alias Ar (39) warga Desa Suka Bandung Kecamatan Kaur Selatan, Senin (12/6/2023) pukul 11.30 WIB.

Ar ditangkap berdasarkan laporan korban, Nuraini (52) warga Pahlawan Ratu Kecamatan Kaur Selatan. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 24,5 juta atas perbuatan terduga pelaku.

Korban melaporkan Ar pada 9 Februari 2023 lalu. Laporan korban tertuang dalam LP-B/19/II/2023. Ar ditangkap team Patak Robot di kawasan Desa Jembatan II Kecamatan Kaur Selatan. Atas perbuatannya Ar dikenakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP.

Ar melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjanjikan kerjasama gas elpiji subsidi. Terduga pelaku menjanjikan menyuplai gas dengan harga lebib murah.

Ar pertama kali mendatangi korban sekira awal bulan Desember 2022 lalu di rumah korban. Terduga pelaku mengaku memiliki teman agen gas elpiji yang dapat menyuplai gas ke warungnya.

Namun, korban diminta menyiapkan sejumlah uang modal. Sehingga, total kerugian korban mencapai Rp 24,5 juta.

Atas laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, Ar akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya, terduga pelaku penipuan dan atau penggelapan berhasil ditangkap. Saat ini, terduga pelaku ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman, S. IK, M. IK, M. Si melalui Kasie Humas, AKP Jhoni Silaen dalam siaran persnya.(yti)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan