BANYUWANGI || NUSANTARAMAILS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi terus mendalami terkait kasus penyelundupan 12 poket narkoba jenis sabu-sabu yang di masukkan dalam lontong saat itu pengunjung membesuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuwangi.
Satresnarkoba Polreta Banyuwangi juga masih mencari tahu sumber pengiriman utama barang serbuk kristal (sabu) itu dan jaringan pengedar yang berupaya masuk ke dalam Lapas Kelas II A Banyuwangi tersebut.
Pihaknya menerima laporan temuan 12 paket Narkoba diduga jenis sabu akan diselundupkan ke Lapas Kelas II A Banyuwangi. Setelah dapat pelimpahan, penyidikan akan dimulai untuk pendalaman.
“Tentu kami akan menindak lanjuti ketika perkara ini di limpahkan kepada kami,” ujar Kapolresta Banyuwangi, AKBP Rama Samtama Putra melalui, Kasatresnarkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Hariono dikutip nusantaramails.com.
Baca Juga:
Audiensi ke Bawaslu, GP Ansor Dorong Bawaslu Bersikap Netral dan Bebas Intervensi
Nanang kembali menyebut, pihaknya baru pertama kali menemukan kasus ini penyelundupan narkoba yang modusnya dimasukkan dalam lontong agar dapat lolos ke Lapas.
Dikatakan Nanang, butuh waktu untuk mengetahui jaringan yang ada dalam Lapas dan menemukan sumber penyedia narkoba.
“Jaringan Lapas tentu nanti ada pendalaman setelah kami melakukan penyidikan serta tentu akan ada pengembangan. Saya kira kalau jaringan Lapas kami sering koordinasi, kolaborasi, baru pertama kali menemukan modus seperti ini,” akunya.
Lebih lanjut Nanang mengatakan, bahwa pihak Lapas dan Polresta Banyuwangi tidak jarang menggelar razia dan upaya pembinaan untuk mencegah terjadinya upaya penyelundupan dan penyalahgunaan Narkotika di dalam Lapas.
Namun, menurutnya, temuan tersebut menandakan butuh upaya yang lebih keras lagi selain razia. AKP Nanang pun memastikan Polresta Banyuwangi akan segera mengungkap jaringan sekaligus sumber yang telah berupaya mengedarkan narkoba di Lapas Kelas II A Banyuwangi.
“Sumber tentu majemuk, kita tunggu hasil penyidikan dari mana nanti kita baru tahu,” tuturnya mantan Kasatresnarkoba Polres Probolinggo ini.
AKP Nanang menegaskan untuk kedua pelaku yang berupaya menyelundupkan narkoba dalam Lapas adalah Hendrik Rudi Sugiarto, atau HRS (35), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi berperan sebagai pengirim, dan AL (51), Narapidana (Napi) narkoba dalam Lapas sebagai penerima akan dijerat UU Narkotika.
“Untuk pelaku kami jerat UU No. 35 tahun 2009 pasal 112 tentang Narkotika,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Lapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan, penggagalan penyelundupan narkoba tersebut bermula ketika seorang pengunjung pria dicurigai mengirim makanan.
Sesuai prosedur yang berlaku di lapas, setiap barang maupun makanan yang akan dikirimkan kepada warga binaan harus melewati proses pemeriksaan dan penggeledahan oleh petugas.
Pada saat akan memasuki pos pemeriksaan, petugas curiga melihat gelagat pelaku yang mencurigakan. Pembesuk tersebut terkesan buru-buru segera meninggalkan barang yang dibawa.
Saat digeledah, petugas mendapati satu paket kecil berisi sabu yang diselipkan dalam lontong.
Petugas lapas langsung mengamankan pengirim lontong berisi sabu-sabu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Petugas juga memanggil warga binaan yang akan menerima kiriman narkoba.
”Modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu memotong lontong, lalu disi paket kecil berisi sabu. Paket tersebut diletakkan di bagian bawah wadah lontong. Berkat kejelian dan ketelitian petugas, aksi penyelundupan berhasil kami gagalkan,” ujar Wayan.
Dari temuan itu, lanjut kata Wayan, Lapas Banyuwangi telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk mengungkap lebih lanjut upaya penyelundupan paket diduga sabu tersebut.
”Kami menjalin sinergi yang kuat dengan berbagai pihak, termasuk Polresta Banyuwangi untuk pemberantasan peredaran gelap narkoba,” ungkapnya.(hyt/mnf/yti)

One comment