Skip to content

Difasilitasi Polres Kaur, Dialog Pemda, ASBS-FPWK dan PT DSJ Terungkap Fakta Perizinan Perkebunan Lengkap dan Memenuhi Syarat

Usai pembahasan penyelesaian masalah PT DSJ dengan ASBS, FPWK dan Pemda Kaur dilanjutkan sesi foto bersama, Rabu (4/12/2024)

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Pemda Kaur memfasilitasi pertemuan penyelesaian konflik masyarakat yang bernaung dari Asosiasi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) dan Forum Peduli Wilayah Kedurang (FPWK) dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ), Rabu (4/12/2024) pukul 14.00 WIB.

Pertemuan ini digelar di ruang Aula Mapolres Kaur Polda Bengkulu guna menghindari adanya gangguan saat jalannya pertemuan penyelesaian masalah. Kegiatan ini dihadiri langsung Wakapolres Kaur, Kompol Indramawan dan Kabag Ops, Kompol Sultoni.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Asisten II Pemda Kaur, Kadis Pertanian, Kadis PTSP, kepala Kesbangpol, Polres Kaur Polda Bengkulu, Kantor Pertanahan Kaur, Camat Tanjung Kemuning, manajemen PT DSJ serta ASBS dan FPWK ini membahas semua persoalan yang dianggap penting.

ASBS yang mempertanyakan soal perizinan maupun tapal batas antar kabupaten ini dijelaskan secara gamblang. Dari dialog ini, terungkap fakta bahwa semua bentuk perizinan PT DSJ lengkap dan memenuhi syarat.

Kemudian, terungkap pula bahwa PT DSJ setiap tahunnya membayar pajak kepada daerah. Sehingga, tidak ada persoalan terkait perizinan. Semua sudah jelas dan lengkap maupun memenuhi syarat.

Notulen Hasil Pertemuan :

Disisi lain terungkap pula fakta bahwa proses Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian ATR/BPN seluas 1. 427 hektare masih dalam proses di Kementerian ATR/BPN.

PT DSJ setiap tahunnya membayar pajak kepada Pemda Kaur mencapai Rp 500 juta yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan hasil pertemuan ini, maka Pemda Kaur berharap tidak ada lagi konflik antara PT DSJ dengan masyarakat.

Ada tiga point penting yang dicapai dari pertemuan penyelesaian konflik antara ASBS, FPWK dan PPSS terhadap PT DSJ yakni :

1. Tuntutan dugaan tapal batas antara Kabupaten Kaur dengan Kabupaten Bengkulu Selatan oleh FPWK dan ASBS tidak dapat dibuktikkan;

2. Seluruh perizinan PT DSJ telah dilengkapi dan memenuhi syarat dan pembayaran pajak PT DSJ senilai Rp 500 juta setahun berjalan dengan baik serta masalah HGU PT DSJ seluas 1.427 hektare saat ini masih dalam proses dari Kementerian ATR/BPN;

3. Apabila ada dugaan yang melanggar hukum baik secara administrasi maupun tindak pidana yang dapat dibuktikan silakan melapor ke wadah atau jalur hukum yang ada.

“Hasil pertemuan penyelesaian konflik PT DSJ dengan ASBS, FPWK maupun PPSS sudah ada titik temu yang jelas. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi konflik yang terjadi antara perusahaan dengan masyarakat,” ujar Bupati Kaur, H Lismidianto, SH, MH melalui Asisten II, Lianto, SP.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan