Skip to content

Diduga SMPN 1 Ngajum Malang Pungli Berkedok Surat Pernyataan Untuk Wali Murid

Dugaan Pungli di SMPN 1 Ngajum Malang.

MALANG || NUSANTARAMAILS.COM -Santer, terjadi kembali dugaan pungutan liar (pungli) pada lingkup Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Ngajum.

Informasi yang diterima nusantaramails.com, pungli penarikan sumbangan ditujukan untuk orangtua/wali dengan diberi lembaran surat pernyataan tertulis memenuhi kebutuhan sekolah yang belum bisa dialokasikan dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang tercantum tanggal 13 Juli 2023.

Wali siswa di mintanya mengisi surat pernyataan dengan bersedia membantu biaya komite sekolah untuk kegiatan tahun pelajaran 2023/2024 sebesar Rp 840 ribu. Dengan sumbangan itu agar memilih bayarkan, baik secara di angsur atau tunai.

Baca Juga : 

Ini Hasil Lengkap Pilkades Serentak Gelombang III Kabupaten Kaur

Lembaran surat pernyataan tercantum menerangkan bahwa orangtua murid membuat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, selanjutnya sepenuhnya memandatkan pada pihak sekolah (SMPN 1 Ngajum Malang) untuk menggunakan dan menggelola dana.

Mengutip surat pernyataan itu, patut diduga SMP Negeri 1 Ngajum Malang melakukan pungli berkedok sumbangan. Sementara, dikatakan Kepala SMP Negeri 1 Ngajum, Kholidul Adhar dikonfirmasi di ruang kerjanya bahwa, hal itu yang menangani pengurus komite sekolah.

“Ini anu, dalam surat pernyataan terlampir yang menangani pengurus komite sekolah (SMP Negeri 1 Ngajum Malang), nggih (ya). Kami pihak sekolah ya tahu seh (lampiran surat pernyataan). Cuma kami tidak ikut campur urusan komite sekolah,” dalihnya.

Disinggung untuk peran komite sekolah merupakan perpanjangan tangan kepala sekolah, sambungnnya, tentang istilahnya apa monggo (silahkan). Sebab pada peraturan pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2016 ada aturannya, dan ada juga petunjuknya.

“Ya itu kan, rananya komite sekolah. Jadi, saya berkomentar bisa salah nanti. Karena yang saya tahu mengurusi di bantuan operasional pendidikan daerah (Bopda),” ucap Kholidul Adhar.

Menduga dalam hal pungutan atau penarikan dilakukan SMPN 1 Ngajum seolah-olah tidak mengindahkan peringatan Bupati Kabupaten Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M.

Sebelumnya, Bupati Kabupaten Malang H. M. Sanusi menegaskan apapun tarikan dengan penentuan nominal merupakan tindakan pungutan liar (pungli).

Bupati Sanusi juga melarang apapun berdalihnya SMP Negeri se Kabupaten Malang menarik sumbangan atau infak tidak dibolehkan maupun membebani biaya pungutan yang tidak masuk akal.

Hingga kembali disampaikan Bupati Malang Sanusi, terkait biaya pendidikan sekolah negeri sudah mendapat kucuran dana dari anggaran pendapatan daerah (APBD).

Hal yang sama dikatakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Malang, Dr. Suwadji, S.IP., M.Si., memperingatkan bagi sekolah menengah pertama (SMP) Negeri persoalan pungutan tidak membolehkan. Apapun bentuk pungutan tidak dibolehkan.

“Saya ingatkan, pungutan kepada siswa dan atau orang tua/wali tidak boleh. Apalagi mengikat ataupun menekan tidak boleh. Selebihnya saat wali siswa merasa ada penekanan dari SMP Negeri tetap di pungut, maka supaya tidak membayar,” tegasnya.

Suwadji menuturkan saat orang tua/wali merasa diharuskan maupun kalau sampai di tekan membayar oleh pihak SMP Negeri, jangan di bayarkan.

“Silahkan melapor saya kalau memang sampai tetap ada pungutan dan penekanan dari pihak SMP Negeri untuk orang tua murid yang di haruskan membayar,” kata Suwadji kepada nusantaramails.com.

Cukup diketahui, mendasar dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah, Pasal 10 ayat (2) bahwa penggalangan dana dan sumber daya lainnya berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan.

Kemudian, Pasal 12 huruf (b), komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif di larang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali. (fzi/yti)

Article topics

3 comments

Tinggalkan Balasan