MUKOMUKO || NUSANTARAMAILS.COM – Satreskrim Polres Mukomuko menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum LSM dan mahasiswi.
Penggerebekan terhadap kedua pelaku dilakukan disebuah kamar hotel kawasan Ipuh, Sabtu (20/6/2026).
Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 15,5 juta serta tas kain burgundy bertuliskan “Eldeena Syari”.
Selain itu, OTT ini juga membongkar berbagai kedok, dokumen dan atribut berlapis yang digunakan pelaku.
Keduanya yakni, AS (45) warga Selebar Kota Bengkulu anggota LSM dan MA (27) mahasiswi warga Gading Cempaka Kota Bengkulu. MA berperan dalam penyamaran sebagai lawyer atau pengacara.
OTT berawal ketika SDN 03 Pondok Suguh menerima surat dari DPD LAIKGS Provinsi Bengkulu pada bulan Mei 2026.
Surat berisikan permintaan klarifikasi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023, 2024 dan 2025.
Sekolah tidak merespon surat tersebut karena merasa tidak ada masalah dalam penggunaan anggaran.
Tidak adanya respon pihak sekolah dimanfaatkan AS untuk melancarkan aksi intimidasi.
Melalui telepon selular, AS menghubungi kepala sekolah dan minta untuk bertemu. Namun, permintaan tersebut ditolak dengan alasan ada kegiatan lain.
Mendapat penolakan tersebut, AS diduga melakukan gertakan kepada kepala sekolah. Ia menyampaikan akan meneruskan laporan ke APH.
Memanfaatkan korban yang tertekan, AS semakin gencar melakukan tekanan. Secara terang-terangan ia minta uang Rp 20 juta dengan dalih biaya mencabut laporan.
Permainan semakin rapi dengan masuknya MA yang mengambil peran. MA menghubungi kepala sekolah dan mengaku sebagai kuasa hukum yang mewakili AS.
Dengan negosiasi yang alot dibawah tekanan psikis, korban akhirnya menyepakati angka Rp 15,5 juta.
Kemudian, MA menguncik kesepakatan dengan menentukan lokasi pertemuan untuk penyerahan uang tersebut.
Selanjutnya, MA memberitahukan korban untuk ke kamar nomor 6 hotel Rindu Alam Desa Medan Jaya Kecamatan Ipuh.
Penyamaran berlapis kedua pelaku berakhir. Korban sudah tidak tahan atas tekanan yang dialaminya meminta bantuan kerabatnya untuk mengantarkan uang kepada pelaku.
Setelah uang diserahkan, tidak lama berselang tim Satreskrim Polres Mukomuko melakukan penggerebekan.
Polisi yang sudah mengendus modus pemerasan tersebut akhirnya mendapati barang bukti.
Keduanya tidak berkutik ketika polisi menemukan barang bukti uang tunai Rp 15,5 juta.
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti lain berupa kartu pers, kartu anggota investigasi Tipikor serta kartu pengenal bertuliskan Senyap 08 dan “toBagoes Bengkulu”.
Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, S.IK, didampingi Kasat Reskrim AKP Panji Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan.
Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi oknum yang merusak marwah LSM dan pers demi tindakan kriminal.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 483 dan atau Pasal 492 Junto Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
”Kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Mukomuko,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tegas AKBP Riky Crisma Wardana.

Leave a comment