Skip to content

Diduga Maladministrasi Dibalik Rencana Tambang Beutong Ateuh, Yayasan Apel Green Lapor Ke Ombudsman RI

Oplus_131072

NAGAN RAYA || NusantaraMails.com – Dugaan adanya indikasi maladministrasi dibalik rencana operasi tambang Beutong Ateuh mencuat ke publik.

Guna memastikan dugaan tersebut, yayasan Apel Green Aceh melapor ke Ombudsman RI. Surat pengaduan nomor 117/YAPEL/IX/2026 itu disampaikan pada 7 September 2026.

Maladministrasi terjadi di Kecamatan Beutong Ateuh Kabupaten Nagan Raya. Yayasan Apel Green meminta Ombudsman melakukan investigasi dugaan penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, yayasan Apel Green juga menduga terjadi penyimpangan prosedur, keberpihakan aparatur, diskriminasi dan pengondisian dukungan warga.

Dugaan tersebut berkaitan dengan rencana pertambangan tembaga diwilayah tersebut.

Apel Green berfokus pada prosedur proses penerbitan administrasi pertambangan. Oleh karenanya, Ombudsman diminta untuk memeriksa prosesnya.

“Bukan masalah layak atau tidak pertambangan, fokusnya pada administrasi proses,” ujar Direktur Apel Green, Syukur.

Pengaduan ini bermula dari terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksploitasi Tembaga di Beutong Ateuh Banggalang.

IUP pertama diberikan kepada PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dengan luas 1.820 hektare pada 13 Januari 2026.

Kemudian, 22 April 2026 kembali terbit IUP untuk PT Hasil Bumi Sembada (HBS) dengan luas 1.039 hektare.

Kedua izin tersebut, menurut dokumen yang dihimpun APEL, didahului rekomendasi Bupati Nagan Raya tertanggal 25 September 2025.

Penerbitan izin berlangsung beberapa bulan setelah banjir bandang dan longsor melanda Beutong Ateuh Banggalang pada akhir November 2025.

Bencana tersebut menimbulkan kerusakan besar dan memukul kehidupan masyarakat di sejumlah gampong.

Kondisi ekologis dan kerentanan bencana kawasan menjadi konteks penting yang tidak dapat dipisahkan dari pembahasan rencana pertambangan.

Beutong Ateuh Banggalang berada dalam bentang Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Ruang hidup masyarakat yang bergantung pada pertanian, perkebunan, serta hasil hutan bukan kayu.

Sejumlah wilayahnya juga tercatat sebagai kawasan rawan bencana dalam dokumen tata ruang.

Fokus lainnya yakni, pemberhentian aparatur Gampong (perangkar desa, red) pasca menolak keberadaan tambang.

Salah satunya, SK Nomor 141/90/BBS//KPTS/2026 tentang pemberhentian aparatur Gampong Babah Suak pada 5 Juni 2026.

Pemberhentian tersebut diduga karena aparatur Gampong menyuarakan penolakan tambang diwilayahnya.

Redaksi nusantaramails.com membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait untuk keberimbangan berita.

Catatan redaksi, informasi berita ini bertujuan informatif dan tidak ada unsur ujaran kebencian, menyudutkan, memihak, provokasi, atau ajakan tertentu kepada pihak manapun.

Materi digunakan untuk tujuan informasi sesuai prinsip fair use dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Permintaan penghapusan berita dan kerjasama publikasi dapat DM langsung ke redaksi.(trs)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan