RIAU || Nusantara Mails – Oknum polisi berpangkat Bripka berinisial B bersama jaksa wanita berinisial SH ditangkap polisi saat berada di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Keduanya ditangkap atas dasar dugaan suap kasus narkoba. Keduanya ditangkap Sabtu (6/5/2023) lalu.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya dalam keterangan persnya kepada awak media.
Bripka B ditangkap karena diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa kasus narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
“Polres Bengkalis telah menahan oknum polisi berinisial B atas dugaan keterlibatannya meminta uang kepada seorang terdakwa kasus narkotika,” ungkap Nandang dalam keterangan tertulis, Rabu (10/5/2023).
Semangat Hari Buku Nasional 2023, Upaya Membenahi Literasi Siswa
Usai ditangkap, Propam Polres Bengkalis lantas memasukkan B ke sel khusus Polri atau Patsus sejak Senin (8/5/2023).
Sementara itu, pihak Polres Bengkalis saat ini masih memeriksa keterangan beberapa saksi untuk mengungkap keterlibatan B.
Ingatkan Kades Untuk Meningkatkan Keamanan Lingkungan
Nandang mengatakan, pihak Polres Bengkalis juga berkoordinasi dengan Kejari di sana terkait dugaan pelanggarannya.
Menurutnya, jika B terbukti terlibat dalam kasus tersebut maka pihaknya tak segan untuk melakukan pemecatan.
“Jika terbukti akan disanksi internal kepolisian, antara lain pemecatan tidak dengan hormat (PTDH),” tegasnya.
Puting Keras atau Perih..! Apakah ini Berbahaya untuk Kesehatan Payudara Saya?
Lebih lanjut, Nandang menyatakan pihaknya tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba serta mempersempit pergerakan bandar.
Miris, Gadis 13 Tahun Berkali-kali Jadi korban Pemerkosaan Tetangganya
Jika ada oknum yang mencoba main-main, maka sanksi berat mulai dari pidana hingga sanksi etik sudah menunggu.

One comment