Skip to content

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 600 Juta, Kades Dan Bendahara Desa Masuk Bui

Gambar ilustrasi korupsi.(sumber foto: Net)

NTT || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, NTT menetapkan mantan Kades dan bendahara sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).

Dugaan korupsi DD oleh SP oknum mantan Kades dan SO mantan bendahara desa ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 600 juta lebih.

Keduanya ditahan penyidik Kejari Manggarai pada Selasa (26/7/2023). Keduanya menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dinaikkan ke persidangan.

Kasi Pidsus Kejari Manggarai, Daniel Merdeka Sitorus mengungkapkan, mantan Kades berinisial SP dan bendahara desa berinsial SO ditahan karena diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD).

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan korupsi Dana Desa (DD) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 636.143.097,00,” ujar Zaenal saat dihubungi, Rabu (27/7/2023) dikutip kompas.com.

Hal itu diketahui berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, Daerah Nomor 02/INSP/LAPSIS/PKPT-2022 tanggal 09 Mei 2022.

Ia menjelaskan, kedua tersangka disangkakan oleh Penyidik menggunakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Terhadap tersangka, lanjut dia, penuntut umum melakukan tindakan Penahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai PRINT 800/N.3.17.4/Ft.2/07/2023.

“Terhadap tersangka atas nama SP selaku mantan Kepala Desa Welu dan surat perintah penahan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai print 804/N.3.17.4/Ft.2/07/2023 terhadap SO selaku Bendahara Desa Welu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Juli 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023 di rumah tahanan negara Kelas IIB Ruteng dengan pertimbangan yang memenuhi syarat subjektif dan objektif,” katanya.

Kejari NTT tetap komitmen mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi. meskipun, masih ada desa yang juga diduga kuat menyelewengkan DD yang sudah dicairkan.(yti)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan