BENGKULU TENGAH || NUSANTARAMAILS.COM – SM (56) mantan Kades Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) resmi ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (5/8/2025).
Penyidik menemukan adanya kerugian negara atas pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2016-2021. SM langsung ditahan penyidik dan mengenakan rompi orange saat digiring menuju mobil tahanan.
SM merupakan anggota DPRD Benteng aktif periode 2024-2029. Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada saat SM menjabat sebagai Kades Rindu Hati.
SM akan menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Baca Juga :
Kembangkan Fungsi, Perpustakaan Mekar Sari Teken MoU bersama Media Siber Nusantaramails.com
Diketahui penyidik Tipidsus Kejari Benteng menangani laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran DD tahun 2016-2021.
Hingga saat ini, belum diperoleh konfirmasi dari DPRD Benteng terkait penahanan salah satu anggota wakil rakyat tersebut oleh Kejari Benteng.(yti)

One comment