Skip to content

Diduga Korupsi Dana Desa 2016-2021, Oknum Anggota Dewan Aktif Bengkulu Tengah Ditahan Jaksa

Mantan Kades Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah ditahan penyidik Kejari atas dugaan korupsi dana desa tahun 2016-2021.

BENGKULU TENGAH || NUSANTARAMAILS.COM – SM (56) mantan Kades Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) resmi ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (5/8/2025).

Penyidik menemukan adanya kerugian negara atas pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2016-2021. SM langsung ditahan penyidik dan mengenakan rompi orange saat digiring menuju mobil tahanan.

SM merupakan anggota DPRD Benteng aktif periode 2024-2029. Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada saat SM menjabat sebagai Kades Rindu Hati.

SM akan menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Baca Juga : 

Kembangkan Fungsi, Perpustakaan Mekar Sari Teken MoU bersama Media Siber Nusantaramails.com

Diketahui penyidik Tipidsus Kejari Benteng menangani laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran DD tahun 2016-2021.

Hingga saat ini, belum diperoleh konfirmasi dari DPRD Benteng terkait penahanan salah satu anggota wakil rakyat tersebut oleh Kejari Benteng.(yti)

One comment

Tinggalkan Balasan