NUSANTARAMAILS.COM – Tim Hotman 911 beri pendampingan hukum terhadap seorang wanita muda berinisial M (30) saat melapor ke Bareskrim Polri, Kamis (2/7/2026).
M melaporkan oknum polisi berinisial N yang menikahi dirinya secara sirih pada tahun 2024 lalu.
Korban diduga mengalami penyiksaan oleh terlapor yang sudah menjalani rumah tangga selama 2,5 tahun secara sirih.
Sementara sosok oknum polisi dibeberkan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Melalui postingan di Instagram pada Jumat (3/7/2026), Hotman Paris menyebut oknum polisi itu berinisial N.
Adapun terduga pelaku merupakan polisi aktif di Polres Tegal, dan saat ini di Reskrim.
Sementara korban berinisial M (30) mengenal pelaku merupakan seorang duda dan bukan polisi.
Perkenalan tersebut pun dikenalkan oleh teman yang berinisial V.
Lantas, kedekatan keduanya membawa pelaku menikahi siri korban pada akhir 2024.
Setelah pernikahan siri tersebut, terduga pelaku menganiaya korban.
Tak hanya itu, oknum polisi meminta korban memakai dan meracik sabu.
Korban juga disiram air keras hingga saat ini mengalami luka bakar 47 persen.
Saat melapor ke Bareskrim, korban menangis dengan kondisi luka bakar di sekujur tangan dan kaki.
Tim Bantuan Hukum Hotman 911 mendampingi korban berinisial M dalam proses pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Pendampingan dilakukan terkait dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan seorang anggota Polri aktif.
Menurut Tim Bantuan Hukum yang diwakili Raden Reza, korban diduga mengalami berbagai tindakan kekerasan.
Hal itu termasuk dugaan kekerasan seksual, dipaksa membuat narkotika jenis sabu, serta menderita luka bakar hingga 47 persen yang diduga akibat siraman air keras.
Tim Hotman 911 akan mengawal laporan M di Bareskrim guna menuntut keadilan bagi korban.
Kasus ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika terbukti bersalah, oknum polisi ini dituntut hukuman dan etik Polri.(**/tribunlampung.co.id)

Leave a comment