KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justtice (RJ).
RJ disepakatai setelah seluruh persyaratan untuk penerangan keadilan restorative dinyatakan terpenuhi.
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di Desa Gedung Sako I Kecamatan Kaur Selatan. Pelapor berinisial KS dan terlapor berinisial MS.
Sebelum proses penyelesaian melalui RJ tersangka menunjukkan sikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Tersangka juga menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dengan diantar oleh keluarganya.
Sebagai bentuk itikad baik dan kesediaan untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
Pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Satreskrim Polres Kaur melaksanakan gelar perkara.
Penyelesaian melalui RJ di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Kaur.
Gelar perkara tersebut diikuti oleh unsur Satreskrim, Kasiwas Polres Kaur, perwakilan Sie Propam, perwakilan Sikum.
Ikut pula, Kanit Pidum beserta anggota, keluarga korban, keluarga tersangka serta unsur pemerintahan desa.
Dalam prosesnya, korban dan tersangka telah mencapai kesepakatan perdamaian.
Kedua belah pihak menyatakan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan mengajukan permohonan penghentian penyidikan melalui mekanisme RJ.
Hasil gelar perkara, peserta menyepakati bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ karena persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi.
Kasat Reskrim Polres Kaur, AKP Tomson Sembiring, SH, MH menegaskan bahwa penerapan RJ merupakan bagian dari upaya Polri menghadirkan penegakan hukum.
RJ memberi rasa berkeadilan dengan mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat, sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S.I.K., M. Tr.Opsla melalui Kasat Resktrim membenarkan.
“Penyelesaian melalui RJ bukan berarti mengabaikan proses hukum. Setiap perkara tetap dilakukan penelitian dan gelar perkara untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi,” ujar Kasat.
Polres Kaur mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah melalui musyawarah.
Selain itu, menghindari tindakan kekerasan yang berujung pada persoalan hukum baru.(yti)

Leave a comment