BENGKULU SELATAN || NUSANTARAMAILS.COM – Hanya berselang satu menit pasca hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bacakan putusan sidang sengketa Pilkada, Senin (24/2/2025) pukul 20.30 WIB, Gusnan Mulyadi pemenang Pilkada Bengkulu Selatan (BS) yang di diskualifikasi langsung menyatakan sikapnya.
Pernyataan Gusnan Mulyadi di unggah melalui Media Sosial (Medsos) facebook milik akun pribadinya. Ia sangat menghormati putusan majelis hakim dan patut diterima dengan penuh tanggungjawab.
“Pluit panjang telah ditiup dan kita telah dinyatakan diskualifikasi, namun kita akan merengkrut pemain yang lebih hebat dan kami siap menjadi Coach dan sekaligus manajer untuk pemain baru. Terima kasih untuk semua tim dan keluarga besar Gusnan-Ii” tulis akun facebooknya.
Baca Juga :
Warga Bengkulu Selatan Tunggu Kehadiran Bus Perintis untuk Solusi Transportasi Ekonomis
Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Bengkulu Selatan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) serta memerintahkan aparat kepolisian Polda Bengkulu maupun Polres BS untuk melakukan pengamanan pelaksanaan PSU.
MK memerintahkan untuk pelaksanaan PSU dalam kurun waktu 90 hari. Dengan di diskualifikasinya Gusnan Mulyadi maka partai pengusung dapat menentukan calon pengganti Gusnan untuk maju sebagai kandidat calon bupati.
Pelaksanaan PSU di Kabupaten BS menjadi catatan sejarah baru di Pilkada. Sebelumnya, proses politik pemilihan kepala daerah berjalan lancar tanpa ada masalah.(yti)

Leave a comment