MEDAN || NUSANTARAMAILS.COM – Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial LS dalam kasus penganiayaan ternyata juga sebagai terlapor kasus berbeda.
LS diketahui dilaporkan oleh advokat, Hans Silalahi, SH, MH ke polisi. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/628/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan.
Ia dilaporkan dalam kasus penyebaran berita bohong sebagaimana pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Terlapor LS kini ditetapkan DPO, ulahnya sudah sangat meresahkan masyarakat. Ia membangun opini publik sebagai korban pencurian,” ujar Hans Silalahi belum lama ini.
Faktanya, LS merupakan pelaku penganiayaan brutal terhadap pencuri handphone yang kini menjalani hukuman.
Pada 2028, LS juga pernah menjalani persidangan dalam kasus penganiayaan terhadap istrinya.
Masyarakat mendesak kepolisian dapat segera menangkap LS. Karena ulahnya sangat meresahkan.(**)

Leave a comment