Skip to content

DD Dipusaran Korupsi 2023, Perlukah Dilanjutkan Atau Evaluasi Kinerja Pengelolaan

Gambar ilustrasi korupsi DD.(foto: net)

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Program Dana Desa (DD) sejak tahun 2015 dikucurkan pemerintah pusat langsung ke rekening desa melalui transfer daerah.

Tujuan yang sangat baik untuk membangun dari pelosok. DD diharapkan mampu menjadikan desa semakin mandiri dan melanjutkan pembangunan infrastruktur maupun Sumber Daya Manusia (SDM).

Namun sayangnya, sejak pelaksanaan program DD yang menghabiskan biaya negara mencapai ratusan juta rupiah perdesa ini belum terlihat kebangkitan ekonomi desa.

Seperti halnya di Kabupaten Kaur, program DD banyak menyeret pemerintahan desa serta instansi terkait masuk dipusaran korupsi.

Disepanjang tahun 2023, banyak program DD yang dinilai kurang tepat sasaran. Disinyalir adanya program titipan yang justru tidak masuk dalam program prioritas penggunaan DD.

Bahkan, pelaksanaannya kerap kali mengundang kontroversi yang bisa menyangkut ke persoalan hukum.

Ada banyak pertanyaan dan analisasi publik. Mungkinkah desa sudah siap melanjutkan pembangunan jika DD dihentikan.

Baca Juga : 

PUISI ROMANTIS: Di Penghujung Tahun, Takkan Pernah Pudar

Sudahkah desa memiliki pendapatan asli desa yang dibangun oleh DD selama ini. Kemudian, mampukah desa membiayai segala kegiatan desa tanpa adanya dukungan dari DD.

Evaluasi capaian kinerja pengelolaan DD tampaknya sudah seharusnya dilakukan. Dengan evaluasi ini dapat dilihat desa mana saja yang sudah memiliki basis ekonomi yang kuat.

Evaluasi program yang sudah dijalankan lebih banyak pada pemenuhan kebutuhan desa yang bersifat sementara. Contohnya, lampu jalan yang hanya bertahan beberapa tahun saja dan membutuhkan biaya pemeliharaan.

Jalan sentra produksi maupun jalan lingkungan yang tidak terawat akibat tidak tersedianya biaya pemeliharaan maupun peningkatan.

Gudang desa yang juga hanya termanfaatkan beberapa waktu saja, peralatan atau kelengkapan PKK yang juga tidak mampu bertahan lama.

Sementara, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang digadang mampu menjadi sumber penghasilan desa dan mendorong pertumbuhan UMKM justru belum terkelola dengan baik.

Inilah potret pelaksanaan DD yang perlu dievaluasi dan ditingkatkan lebih baik lagi di tahun 2024. Kemudian, upaya pencegahan masuknya program titipan maupun program yang tidak mendukung kelanjutan pertumbuhan ekonomi.

Lihat Juga : 

Teror Sembako dan Politik Uang, Harus Dihadapi Dengan Akal Sehat dan Waras

“DD yang diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat justru masuk di pusaran korupsi atau ajang mencari keuntungan pribadi ataupun sekelompok golongan tertentu,” ungkap Nasution Suhartoni (67).(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan