Skip to content

DD Buat Nikah Lagi, Oknum Mantan Kades Ini Diringkus Polisi Setelah Enam Bulan Buron

Gambar ilustrasi korupsi DD.(foto: net)

NUSANTARAMAILS.COM – Sempat kabur dan buron selama enam bulan, akhirnya pelarian FI mantan Kades di Kabupaten Rejang Lebong berakhir. Ia diringkus tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.

Ia ditetapkan tersangka sejak enam bulan lalu dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023. Hasil penghitungan tim audit ditemukan kerugian negara mencapai Rp 500 juta.

Modusnya, FI melakukan penyelewengan pada pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan pembayaran fiktif. Dari pengakuannya, uang tersebut dipergunakan untuk nikah lagi dan main judi.

Baca Juga : 

Prabowo Sebut Ada ‘Raja Kecil’ yang Melawan Efisiensi Anggaran

Korupsi tersebut dilakukan FI jelang masa jabatannya sebagai Kades berakhir. Selama dalam pelarian, FI berpindah-pindah tempat. Ia pernah menetap di Lubuk Linggau Sumsel, Kota Bengkulu dan Jakarta.

Setelah enam bulan melarikan diri bersama istri mudanya, ia memutuskan untuk kembali ke pangkuan istri tuanya karena uang hasil korupsinya sudah habis.

Tim yang mendapat informasi kepulangan FI langsung bergerak menangkap yang bersangkutan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami baru saja menangkap FI tersangka dugaan kasus korupsi dana desa tahun 2023. Saat ini, FI menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Rejang Lebong,” ujar Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, S. IK, MH, M. Si melalui Kasat Reskrim, Iptu Reno Wijaya kepada awak media.(yti)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan