KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Massa dari Gerakan Masyarakat Muara Sahung Bersatu (GMMSB) kembali turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa di Kabupaten Kaur.
Mereka akan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan, Kejaksaan Negeri (Kejari), serta Kantor DPRD Kaur secara berurutan pada Senin (13/4/2026).
Sejak pagi, massa berkumpul di titik awal yakni di Simpang Tiga Muara Sahung sebelum bergerak menuju PN Bintuhan.
Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan tuntutan terkait penegakan hukum yang dinilai tidak berkeadilan.
Orator aksi akan menyampaikan aspirasi melalui pengeras suara, sementara peserta aksi membawa spanduk berisi tuntutan.
Adapun beberapa tuntutan mendasar yang disampaikan GMMSB yakni :
Mendesak hakim yang memimpin sidang praperadilan untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya, mengedepankan kemanusiaan mengingat pokok masalah adalah kasus pemerkosaan anak dibawah umur.
Mendesak hakim membuka ruang bagi masyarakat untuk hadir langsung dipersidangan praperadilan pelaku pemerkosaan.
Baca Juga :
HUT Ke-18, Bawaslu Konsisten Mengawal dan Mengukuhkan Demokrasi Indonesia
Mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur untuk segera melimpahkan berkas tersangka ke PN Bintuhan.
Mendesak JPU memberi tuntutan seberat-beratnya kepada para tersangka pemerkosaan anak dibawah umur.
Mendesak DPRD Kaur turut langsung mengawal proses hukum dan memanggil hakim yang menyidangkan praperadilan kepada pelaku pemerkosaan.
Rencana Rute Aksi Unjuk Rasa GMMSB besok :
Massa aksi GMMSB berkumpul di simpang tiga Muara Sahung pukul 09.00 WIB. Kemudian bergerak menuju titik pertama aksi yaitu Gedung PN Bintuhan.
Usai menggelar aksi di PN Bintuhan, massa GMMSB akan bergeser menuju Kantor Kejari Kaur menyampaikan tuntutan mereka.
Dari Kejari, GMMSB akan bertolak menuju gedung wakil rakyat guna menyampaikan aspirasi terkait kasus pemerkosaan anak dibawah umur.
GMMSB megestimasikan jumlah peserta aksi maksimal 500 orang dengan membawa peralatan seperti pengeras suara, spanduk maupun kendaraan sebagai mobilisasi massa.
Koordinator aksi GMMSB, Jonsi Herawansa menyampaikan, aksi kepedulian ini adalah wujud keterpanggilan hati nurani terhadap korban.
Korban belum mendapat keadilan yang sesungguhnya. Karena, dari lima orang tersangka, satu sudah dilepas karena putusan praperadilan PN Bintuhan.
Kemudian, dua tersangka lagi juga mengajukan praperadilan ke PN Bintuhan. Jika kembali dilepas, maka tidak ada lagi keadilan bagi korban.
Korban adalah pelajar kelas VI SD yatim yang saat ini akan menghadapi ujian sekolah. Trauma psikologis berat membuat masa depannya.(yti)

Leave a comment