KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Lama tak terdengar Aparat Penegak Hukum (APH) menyentuh pengelolaan Dana Desa (DD) berdampak pada meningkatnya indikasi kerugian negara dibalik realisasi miliaran rupiah uang negara di desa.
Ada persepsi di pemerintahan desa bahwa pemeriksaan dugaan korupsi DD ini tidak perlu dicemaskan. Karena, dikembalikan ke Inspektorat selaku auditor internal. Jika ditemukan kerugian negara, Kades dapat mengembalikan ke kas negara.
Jika pengembalian sudah dilakukan, proses hukumnya juga tidak dilanjutkan. Hal ini yang menimbulkan efek bagi pelaku korupsi DD kian berani.
Baca Juga :
PKBM Bunda Sentosa Sukses Gelar ANBK, 36 Peserta Hadir Tepat Waktu
Penanganan atau proses hukum harusnya berjalan sesuai dengan mekanismenya. Sehingga, proses hukum yang diberikan akan memberi efek jera bagi pelaku korupsi DD.
“Meskipun mengembalikan kerugian negara, proses hukumnya harus tetap lanjut. Apalagi, kerugian negara lebih besar dibanding biaya perkara yang harus dikeluarkan negara,” ungkap Riswanto (42), Rabu (11/9/2024).
Menurutnya, kerugian negara yang terjadi dari ketidaksesuaian realisasi DD selama ini hanya terfokus pada upaya pemulihan keuangan negara saja. Sedangkan, perbuatan melawan hukumnya seakan diampuni.
Pola ini dipandang perlu di daur ulang kembali, keduanya harus berjalan seiringan. Pemulihan keuangan negara dan penindakan melawan hukumnya juga berjalan.
“Kedua sisi ini jika berjalan bersamaan akan memberi efek positif dan mengurangi resiko terulangnya perbuatan yang sama,” pungkasnya.(yti)

Leave a comment