Skip to content

Dampingi Terdakwa Kasus Tambang Bebby Hussy CS, Pengacara Mantan Presiden Jokowi Tegaskan Sidang Perdana Belum Cerminkan Substansi Perkara Secara Utuh

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara di Bengkulu memasuki babak baru. Senin (6/1/2025) digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang perdana ini, para terdakwa bos tambang batu bara Bebby Hussy CS didampingi oleh pengacaranya Yakub Hasibuan yang dikenal sebagai pengacara mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum terdakwa menilai sejak awal terdapat ketidaksesuaian antara dakwaan dan fakta yang terjadi di lapangan.

Meski demikian, para terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi dan perkara langsung dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Kuasa hukum terdakwa, Yakub Hasibuan, yang dikenal sebagai kuasa hukum mantan Presiden RI Joko Widodo, menyatakan bahwa sidang perdana belum mencerminkan substansi perkara secara utuh.

“Hari ini kami telah melaksanakan sidang perdana. Setelah mendengar pemaparan jaksa, kami menemukan banyak hal yang tidak sesuai dengan fakta maupun tujuan penegakan hukum yang seharusnya,” ujar Yakub kepada wartawan usai persidangan dikutip bengkulutoday.com.

Yakub juga menyoroti adanya perhitungan yang diklaim berdampak pada keuangan negara dengan nilai yang dinilai sangat fantastis.

“Angka yang muncul berada di kisaran Rp 300 hingga Rp 380 miliar. Ini tentu sangat signifikan, namun perhitungannya kami nilai tidak mendasar, termasuk pembebanan tanggung jawab kepada klien kami yang tidak disertai dasar yang kuat,” tegasnya.

Dalam perkara ini, para terdakwa yang disidangkan antara lain Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa Rahardja, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Iman Sumantri, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur PT Inti Bara Perdana Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander Yuwono, serta Kepala Inspektur Tambang ESDM periode 2022–2024 Sunindyo Suryo Herdadi.

Sementara tiga terdakwa lain disidangkan terpisah karena dijerat perkara perintangan penyidikan serta gratifikasi dan suap.

Sidang yang digelar Selasa, 6 Januari 2026 ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Mury, SH, dengan melibatkan 21 penasihat hukum dan 13 Jaksa Penuntut Umum.

Kasi Penuntutan Arif Wirawan, SH, MH, menegaskan bahwa para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara primair dan subsidair.

“Karena tidak ada eksepsi, persidangan akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan kini memasuki babak baru di persidangan.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan