Skip to content

Curang Jual Minyak Goreng, Empat Warga Lampung Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Barat

Empat pria asal Lampung diamankan Satreskrim Polres Aceh Barat jual minyak goreng curah tidak sesuai takaran.

Keempatnya sudah beroperasi selama dua tahun terakhir di wilayah Kabupaten Aceh Barat. Modusnya dengan cara memotong karet sandal merek swallow sebagai ganjal lobang jerigen yang bertujuan seolah-olah jerigen penuh.

Padahal minyak goreng curah tersebut tidak penuh, tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.

Hasil penjualan minyak goreng curah yang tidak sesuai takaran ini, pelaku mendapat keuntungan antara Rp 600.000 hingga Rp 700.000 perhari. Keuntungan ini dibagi rata untuk empat orang.

Dari aksi mereka, para korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 100 juta. Perbuatan pelaku curang ini membuat korbannya kesal dan banyak dirugikan.

Selain empat orang ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit mobil daihatsu pick up, tujuh jerigen ukuran 30 liter yang berisi minyak goreng curah.

Polisi juga mengamankan 32 jerigen ukuran 30 liter dalam kondisi kosong. Tiga potong karet sandal swallow, satu botol aqua yang berisi minyak goreng curah.

Turut diamankan pula, tiga corong minyak warna abu-abu, satu timbangan kaleng cat, saringan minyak dan satu bambu takaran minyak goreng curah.

Empat pelaku ini dikenakan pasal 378 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf c dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman 5 (lima) tahun dan denda Rp. 2.000.000.000.-(dua milyar rupiah).

“Keempat pelaku ini ditahan di Rutan Polres Aceh Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.(mwd/yti)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan