BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – NC alias Yeyen alias Cik Oboy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Cik Oboy ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (26/6/2026) malam setelah menjalani serangkaian pemeriksaan terkait investasi bodong yang dikelolahnya.
Hal ini dibenarkan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Arus Tri Yunarko.
Dikatakan Direktur, penetapan tersangka ini setelah penyidik menghadirkan dan meminta keterangan dari NC alias Y.
Sebelumnya, penyidik menjemput NC di wilayah Lampung setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Serangkaian pemeriksaan terhadap NC yang didukung alat bukti serta keterangan saksi-saksi, NC ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
“Ya, kemarin NC ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, alat bukti maupun keterangan saksi lain. Untuk tersangka dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut,” ujar Direktur Ditreskrimsus, Kombes Pol Aris Tri Yunarko kepada awak media.
Sementara itu, ada ratusan warga yang melapor dan menjadi korban tersangka.
Dugaan investasi bodong berkedok arisan yang dikomandoi NC alias Y alias Cik Oboy ditaksir mencapai Rp 4 miliar.
“Korban yang melapor berjumlah 115 orqng dan estimasi kerugian Rp 4,1 miliar,” ungkap Dirreskrimsus.
Terpisah, Syaiful Anwar kuasa hukum tersangka menyampaikan pihaknya tetap mengikuti proses hukum saat ini.
Dari hasil pemeriksaan, kliennya mengakui semua. Pihaknya tetap beritikad baik untuk mengembalikan kerugian korban.
“Kalo sepanjang ini ya memang diakui oleh tersangka,” ungkap Syaiful Anwar dikutip bengkulutoday.com.(**)

Leave a comment