Dia kemudian berteriak minta tolong. Warga kemudian berdatangan.
AI Ditangkap di Rumahnya
AKBP Bobby menyebutkan bahwa berdasarkan olah tempat kejadian perkara, pihaknya berupaya menelusuri siapa pelaku pembunuhan siswi SMA tersebut.
Polisi kemudian melihat CCTV di sekitar rumah korban dan TKP.
Berdasarkan bukti dan keterangan para saksi akhirnya diketahui pelakunya adalah AI, teman satu sekolah VPR.
Sementara itu, diperoleh informasi bahwa usai membunuh VPR, AI masuk sekolah. Dia beraktivitas seolah-olah tak ada kejadian.
Mahasiswi Cantik 21 Tahun, Ajak Kencan Pria Melalui Medsos lalu Curi Motornya
Akhirnya Tim Reskrim Polres Lamongan menangkap AI di rumah yang terletak di Kecamatan Made, Kabupaten Lamongan.
Kasat Reskrim, AKP Rizki Akbar Kurniadi, menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal UU 80 ayat 3 nomor 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP.

Leave a comment