Nusantara Mails – Masyarakat bisa melakukan pengecekan status kendaraan bermotor miliknya terkena tilang elektronik atau tidak secara mandiri.
Cara cek status kendaraan terkena tilang elektronik bisa dilakukan secara online melalui laman yang disediakan oleh Polri.
Saat ini sejumlah daerah sudah terpasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengemudi.
Kamera ETLE atau tilang elektronik yang dipasang ini dimonitor oleh Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Perangkat tilang elektronik akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran, yang kemudian akan diidentifikasi data kendaraannya oleh petugas menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Bagaimana cara cek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak?
Cara cek tilang elektronik
Dilansir dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, cara cek status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya sebagai berikut:
- Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol “Cek Data” dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.
- Nantinya, sistem akan memunculkan data kendaraan yang dimasukkan tersebut. Apabila tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan “No data available”.
Penggunaan Perangkat Lunak Analisis Statistik dalam Penelitian Pendidikan
Sementara itu, kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE atau tilang elektronik, akan muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status.

2 comments