Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum menerima PKH bulan Oktober kemungkinan akan mendapatkannya di bulan November atau Desember. Penyalurannya bantuan tersebut juga biasa dilakukan melalui dua cara.
Di antaranya disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN atau pengurus PKH dan cara kedua bisa melalui kantor pos.
Masyarakat bisa memeriksa sendiri status penerima Bansos PKH secara online dengan menggunakan langkah-langkah berikut:
1. Buka situs resmi cek bansos dari Kemensos atau melalui link berikut https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Setelah situs berhasil terbuka, masyarakat bisa memasukkan data secara lengkap dan valid mulai dari alamat penerima seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan sesuai kolom yang tersedia.
3. Ketik nama lengkap sesuai dengan KTP dalam kolom pencarian.
4. Ketik kode captcha yang muncul pada layar dengan benar dan klik “Cari Data”.
5. Tunggu beberapa saat hingga muncul informasi pada layar.
6. Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat akan melihat nama muncul dalam layar.
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dirancang untuk membantu kelompok masyarakat rentan dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan merupakan penerima dengan kebutuhan khusus.
Di antaranya penerima merupakan kategori ibu hamil atau nifas, anak usia dini (0-6 tahun), anak sekolah (SD, SMP, SMA), lansia, atau penyandang disabilitas berat. Melansir dari situs resmi Kemensos berikut ini kategori penerima dan besaran bansos PKH yang diberikan:
1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 750 ribu/tiga bulan atau Rp 3 juta/tahun.
2. Anak usia dini usia 0-6 tahun menerima sebesar Rp 750 ribu/tiga bulan atau Rp 3 juta/tahun.
3. Pendidikan anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 225 ribu/tiga bulan atau Rp 900 ribu/tahun.
4. Pendidikan anak SMP/Sederajat menerima sebesars Rp 375 ribu/tiga bulan atau Rp 1,5 juta/tahun.
5. Pendidikan anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 500 ribu/tiga bulan atau Rp 2 juta/tahun.

Leave a comment