BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Mantan anggota Polri berinisial S ditangkap polisi setelah sempat menghilang selama setahun. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
S ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. S menghilang jelang hari pernikahannya dengan korban yang juga pelapor.
Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Julius menerangkan, S menghilang atau tidak berkabar menjelang hari pernikahan dengan pelapor (korban).
“S ini statusnya bukan lagi anggota Polri karena sudah diberhentikan tidak dengan hormat,” terang Julius dikutip bengkulutoday.com.
Lanjutnya, sebelum berhasil menangkap S, polisi sempat kesulitan karena S tinggal berpindah-pindah diluar Bengkulu. Hingga akhirnya, S berhasil ditangkap saat berada di Pulau Jawa.
Adapun kronologi kejadian, S mulanya hendak menikahi korban. Namun setelah undangan pernikahan disebar dan kebutuhan pernikahan disiapkan, S menghilang.
Dari pengakuan korban, dirinya sempat mengalami kekerasan seksual oleh S selama menjalin hubungan pacaran.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kini S menjalani pemeriksaan penyidik guna melengkapi berkas perkaranya. Penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap S.(**)

Leave a comment