JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Suhardiman Amby dan Sekda, Zulkarnain sebagai tersangka (tsk).
Penetapa tsk Bupati dan Sekda Kuansing menjadi babak baru pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (30/6/2026).
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles sebagai tsk.
OTT berkaitan dengan penerimaan suap dan atau hadiah/janji terkait pengisian calon Sekretaris Daerah.
Hasil gelar perkara yang dilakukan KPK, Rabu (1/7/2026), penyidik menetapkan ketiganya sebagai tsk dan dilakukan penahanan.
Operasi senyap KPK dilakukan di wilayah Kabupaten Kuansing dan Jakarta.
Kabar OTT dan penetapan tsk Bupati dan Sekda ini menjadi pembahasan warga setempat.
OTT kali ini tidak berkaitan dengan proyek atau pengadaan barang jasa melainkan soal pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemkab Kuansing.
Dikabarkan sebelumnya, OTT tersebut, pihak KPK mengamankan 10 orang dari lokasi Kuansing dan Jakarta.
Namun, pada saat OTT Bupati dan Sekda Kuansing tidak berada ditempat. KPK menyita berbagai alat bukti permulaan.
Pasca OTT tersebut, bupati dan Sekda datang memenuhi panggilan KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
kemudian, setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, penyidik mendapatkan alat bukti permulaan yang cukup keterlibatan keduanya.
Penyidik menyita satu unit mobil mewah yang diduga hadiah dalam proses pengisian jabatan Sekda.
Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh KPK. Penelusuran aliran dana, komunikasi antar pihak serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(**)

Leave a comment