Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan, Ipda Yusuf Al Hakim mengatakan, kepolisian sedang mengumpulkan bukti dan keterangan serta melakukan upaya pendampingan kepada YS selaku korban.
“Kita sudah komunikasikan dengan orang tua korban, sehingga kasus dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur tersebut bisa segera terungkap,” katanya.
Kasus ini juga sudah viral di media sosial dan menjadi perbincangan netizen di media Twitter/X sejak Rabu (8/1).
Netizen menyebut pelaku yang berumur lebih dewasa telah melakukan grooming kepada muridnya yang lebih muda.
“Siswanya di bawah umur, pelakunya udah kategori dewasa. Gurunya harusnya paling tahu kalau itu salah,” tulis akun @sah****.
“Ini pelecehan dan grooming anak di bawah umur. Gak habis pikir..” tulis akun @winan****.

Leave a comment