LEBONG || NUSANTARAMAILS.COM – Kerja cepat Unit Reskrim Polsek Lebong Selatan Polres Lebong Polda Bengkulu patut diacungi jempol.
Hanya hitungan jam setelah mendapat laporan korban pencurian mobil, unit Reskrim yang diback up Satreskrim Polres Lebong berhasil menggulung pelaku pencurian.
Dua pelaku yakni, DE (44) dam DF (21), keduanya warga Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong dibekuk unit Reskrim.
Keduanya dilaporkan korban atas tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat). Penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung Kapolsek Lebong Selatan, Iptu Kuat Santoso.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.IK melalui Kapolsek Lebong Selatan, Iptu Kuat Santoso mengatakan, keduanya berhasil ditangkap hanya berselang beberapa jam setelah ada laporan korban.

Korban Ardiansyah (39) warga Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan melaporkan pencurian yang dialaminya. Korban kehilangan satu unit mobil carry pick up BD 9711 DC.
“Keduanya melakukan aksi pencurian di kediaman korban dengan mengambil 1 unit mobil Pick Up pada Kamis (24/8/2023) dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Aksi keduanya ini diketahui korban ketika korban mendengar suara mobilnya berbunyi, kemudian korban langsung keluar rumah dan tidak lagi melihat mobilnya di depan rumahnya. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian, dan berkat kerja keras petugas, terduga pelaku berhasil ditangkap,” jelas Kapolsek.
Baca Juga :
Penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Lebong Selatan Aipda Angga Novrian bersama personel Reskrim.
“Sekira pukul 04.00 WIB, kedua terduga pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti 1 unit mobil Pick Up,” imbuh Kapolsek.
Selain mengamankan barang bukti mobil, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda PCX B 6707 VTU, 1 buah kunci T sepanjang 8 CM, dan beberapa barang bukti lainnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku ditahan di sel Polsek Lebong Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya terancam hukuman penjara dalam waktu yang lama. Penyidik akan melengkapi berkas perkaranya dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.(yti)

Leave a comment