KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kaur secara tegas menyampaikan kepada peserta hearing di DPRD Kaur terkait masalah sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ), Senin (8/5/2023).
Dalam keterangannya kepada DPRD Kaur dan perwakilan Gabungan Masyarakat Pemilik Lahan (GMPL) maupun pihak terkait, bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit PT DSJ belum mengantongi sertifikat HGU.
Seluruh luas lahan yang digarap oleh PT DSJ hingga kini belum ada yang terbit HGU. Kewenangan penerbitan sertifikat HGU diatas 250 hektare adalah kewenangan Kementerian ATR atau BPN pusat.
Baca Juga:
Pola Kepemimpinan dan Kekuasaan Ditengah Gejala Sosial
Hal ini ditegaskan perwakilan BPN Kaur dalam hearing di DPRD Kaur terkait persoalan perizinan PT DSJ di wilayah Padang Guci, Nanang Novrianto.
“Belum ada sertifikat HGU untuk PT DSJ. Karena itu adalah kewenangan Kementerian ATR,” ujar Nanang Novrianto dalam keterangannya di acara hearing tersebut.
Ramalan 12 Zodiak Hari Selasa, 9 Mei 2023
Menyikapi hal tersebut, juru bicara GMPL, Ahmad Kudsi, S. Pd mengungkapkan, belum adanya sertifikat HGU PT DSJ ini menunjukkan bahwa ada masalah di perizinan perusahaan tersebut.
“GMPL minta Pemda Kaur tegas dan mengusir PT DSJ dari Kabupaten Kaur,” ucapnya. (yti)

Leave a comment