NUSANTARAMAILS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pembacaan putusan sengketa Pemilihan Serentak 2024 untuk Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Senin (24/2/2025) pukul 15.30 WIB.
Meskipun sidang belum dimulai, namun kabar terkait bocoran putusan mulai bertebaran. Pokok aduan pengadu adalah periodesasi Gusnan Mulyadi sebagai kandidat calon bupati BS.
Ada beberapa point bocoran putusan MK yang akan dibacakan pada sidang siang ini. Diantaranya, bakal digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten BS.
Selain itu, bercermin pada putusan MK untuk Kabupaten Tasik Malaya, MK memutuskan digelarnya PSU dan pembatalan pencalonan bupati yang terkait periodesasi.
Baca Juga :
Warga Bengkulu Selatan Tunggu Kehadiran Bus Perintis untuk Solusi Transportasi Ekonomis
Materi gugatan di MK Kabupaten Tasik Malaya dengan Kabupaten BS hampir sama yakni terkait periodesasi calon bupati.
Namun, untuk lengkapnya putusan MK dapat disimak dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim MK yang digelar pukul 13.30 WIB siang ini.
“Baru kabar angin, apapun putusan MK maka wajib dihormati dan dijunjung tinggi oleh semua pihak. Jangan mudah terpancing isu yang tidak baik dan belum tentu benar. Tunggu saja putusan yang dibacakan MK siang ini. Semua masyarakat diminta untuk tetap tenang dan fokus pada aktivitas keseharian seperti biasa,” ungkap Nugroho (37).(yti)

Leave a comment