Skip to content

BMW Ditarik Diam-Diam Di Bengkel Oleh DC, Pemilik Lapor Ke Polda Minta Keadilan

MEDAN || NUSANTARAMAILS.COM – Harmono Chaya Permana warga Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) melaporkan aksi leasing dan Debt Collector (DC) ke Polda Sumut.

Laporan tersebut lantaran, ulah leasing dan DC yang merampas satu unit mobil sedan BMW milik korban saat berada di sebuah bengkel untuk diperbaiki.

Penarikan mobil tersebut tanpa diketahui atau tanpa seizin dari korban. Hal ini membuat korban mengalami kerugian dan haknya dirampas.

Atas kejadian ini, Harmono Chaya Permana memilih melaporkan perbuatan perampasan mobil tersebut ke Polda Sumut untuk mendapat keadilan.

Perampasan ini membuat korban dirugikan oleh piahk leasing PT Mes Gadai. Harmono menjaminkan BPKB mobil BMW tersebut ke leasing.

Namun, tanpa konfirmasi tiba-tiba mobil dirampas begitu saja oleh leasing melalui DC saat di bengkel.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/1000/VI/2025/SPKT/Polda Sumut, yang diterima pada 27 Juni 2025 yang lalu.

Baca Juga : 

Lika-Liku Pengangkatan Jenazah Pahlawan Revolusi Di Lubang Buaya 4 Oktober 1965

Dalam laporan itu, di bulan Februari 2025 pelapor menjelaskan bahwa ia memiliki satu unit mobil BMW yang telah digadaikan BPKB-nya ke PT. Mes Gadai hingga jelang dua bulan pihak leasing tersebut melakukan penarikan di salah satu lokasi bengkel mobil di Kota Medan tanpa ada Kehadiran Harmono Chaya dan tanpa adanya konfirmasi sebelumnya ke dia.

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan