Skip to content

BKN Terbitkan Surat Terkait PPPK Rangkap Jabatan BPD

NUSANTARAMAILS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat terkait aturan PPPK merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Surat bernomor 349/B-AK.02.01/SD/KR-V/2025 tertanggal 4 September 2025 tentang penjelasan PPPK yang menjadi anggota BPD.

Surat tersebut menjawab surat yang dilayangkan Bupati Kayong Utara tentang permohonan penjelasan terkait PPPK yang menjabat sebagai BPD.

BKN menjelaskan bedasarkan aturan yang berlaku tentang kepegawaian. Dimana, PPPK diminta untuk memilih salah satu jabatan yang diinginkan.

Jika memilih sebagai PPPK maka harus mengundurkan diri sebagai BPD, begitu pula sebaliknya. Langkah ini diambil sebagai menghindari terjadinya double job maupun penggajiannya oleh negara.

Baca Juga : 

Sejarah Singkat Lahirnya Komando Pasukan Khusus TNI AD

Adapun surat BKN berisi, Menindaklanjuti Surat Bupati Kayong Utara Nomor T/800.1.2.5/2300/BKPSDM-1/VIII/2025 perihal Permohonan Tanggapan Terhadap PPPK yang menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tanggal 28 Agustus 2025 yang diterima pada tanggal 03 September 2025 disampaikan bahwa terdapat permasalahan pada Kabupaten Kayong Utara terkait dengan PPPK yang telah lolos seleksi PPPK dan diangkat menjadi PPPK namun menjabat sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), selanjutnya terhadap permasalah tersebut dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diatur bahwa :

a. Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara ditentukan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

b. Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), ayat (2), dan ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditentukan bahwa:

1) Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah.

2) Pengadaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan

3) Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara PPK dengan pegawai yang bersangkutan.

4) Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada angka 3) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau tingkat lainnya.(yti)

One comment

Tinggalkan Balasan