Peristiwa | Nusantara Mails – Sungguh menyayat hati, selama delapan tahun seorang gadis ditinggal merantau orang tuanya menjadi korban pencabulan sejak ia duduk di bangku sekolah dasar kelas 4.
Lelaki bejad tak lain merupakan suami kakak korban atau Kakak Iparnya sendiri. Lelaki yang seharusnya menjaga dan merawat gadis malang ini malahan justeru tega berbuat tak senonoh hingga merenggut masa depan korban dengan meninggalkan trauma yang mendalam.
ditulis liputan6.com, Nasib malang menimpa gadis belia berumur 12 tahun di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu. Diketahui terjadi sejak duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar, anak di bawah umur itu menjadi korban pencabulan dari SR.
SR bukan orang lain bagi korban pelecehan seksual ini karena merupakan abang iparnya. Korban berani berbicara karena sudah tidak tahan lagi dengan kelakuan pelaku.
Beredar Foto Ciuman Mesra ASN Dinas Pendidikan, Netizen: Bikin Ngiler Aja
Kepala Polres Indragiri Hulu Ajun Komisariat Besar Dody Wirawijaya melalui Kasubsi Penmas Aipda Misran menjelaskan, korban tinggal bersama kakak perempuannya.
Korban tinggal bersama kakaknya karena kedua orangtuanya sudah lama berpisah. Sementara sang ibu tidak bisa merawat karena harus mencari nafkah untuk membiayai korban.
“Ibunya ini merupakan tenaga kerja Indonesia di Malaysia,” kata Misran, Rabu petang, 1 Maret 2023.
Beberapa saat hidup bersama kakaknya, abang ipar korban mulai bertingkah aneh. Hingga suatu hari, korban sendiri di rumah dan kakaknya sedang bekerja.
Ciuman Mesra Kades dan Honorer Cantik Ini Bikin Ngiler, Warga Lapor Polisi
“Suami kakaknya ini atau abang ipar mulai melakukan perbuatan tak senonoh,” ucap Misran.
Korban tidak berdaya dan tak berani berbicara kepada kakaknya karena selalu diancam pelaku. Salah satunya korban akan diusir dari rumah kalau berani buka mulut.
Akui Perbuatan
Sejak kelas 4 sekolah dasar hingga korban berumur 12 tahun, pencabulan sering terjadi. Korban sudah tidak tahan sehingga berbicara kepada kakaknya lalu melapor ke polisi.
Oknum Mirip Pejabat Kaur Dikabarkan Digerebek Dalam Hotel Bersama Guru Cantik
“Setelah melakukan penyelidikan, pelaku ditangkap dan mengakui semua perbuatannya,” kata Misran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(red)

One comment