KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – “Sekejam-kejamnya harimau, ia tak pernah makan anak kandungnya sendiri”. Istilah ini tak berlaku bagi pria asal Kabupaten Kaur berinisial SA (49).
Betapa tidak, ia tega merudapaksa anak kandungnya yang masih dibawah umur.
Biadabnya lagi, perbuatan dugaan perkosaan atau kejahatan seksual tersebut dilakukan lebih dari 30 kali.
Atas perbuatannya, SA kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Kaur guna menjalani proses hukum.
Dalam press release resminya, Kapolres Kaur, AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S. IK, M. AP menyampaikan kronologi kejadian, Sabtu (26/9/2026) pukul 15.30 WIB.
Kasus ini mengejutkan masyarakat Kabupaten Kaur. Seorang ayah bukannya melindungi namun menjelma sebagai monster menakutkan.
Kapolres Kaur didampingi Kasat Reskrim, AKP Tomson Sembiring, SH, MH, Kasie Humas, Iptu Slamet Ambya, SH, Kanit PPA, Ipda Jelpimon, SH, MKM.
Kemudian, tindak pidana tersebut terjadi sejak Juli 2024 hingga Maret 2026. Dugaan persetubuhan diduga lebih dari 30 kali.
Selanjutnya, diketahui bahwa korban pada saat pertama kali menjadi pelampiasan ayah bejat ini berusia 16 tahun.
Peristiwa tragis ini terjadi di dalam kamar tidur korban di wilayah Kabupaten Kaur.
“Berdasarkan kronologi perkara, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut terjadi pada Juli 2024 dan berakhir pada Maret 2026,” ujar Kapolres.(yti)

Leave a comment