Sedang terkait penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan: adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, Potensi merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau, Dikhawatirkan mengulangi perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.serta untuk mempercepat penyelesaian perkara.
Selanjutnya setelah ditetapkan sebagai tersangka, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring Bengkulu.
Adapun terhadap para tersangka disangkakan melanggar melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Saat ini penyidik terus bekerja merampungkan berkas perkara dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan. Kejaksaan Negeri Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga tahap persidangan, guna memastikan akuntabilitas serta pengembalian kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
Kejari Bengkulu akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkaranya sebelum diajukan ke pengadilan dalam persidangan.(yti)

One comment