KAUR ││ NUSANTARAMAILS.COM – Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang penanganan laporan penyimpangan Dana Desa (DD) menjadi senjata ampuh bagi Pemerintah Desa (Pemdes).
Pasalnya, dengan adanya SKB tersebut membuat Pemdes kian “melawan”. Laporan masyarakat ke Aparat Penegak Hukum (APH) dianggap angin lalu.
Sebab, dalam SKB tersebut tertuang kesepakatan mekanisme penanganan dugaan penyelewenga DD oleh Pemdes. Laporan yang masuk ke APH dikembalikan ke Inspektorat untuk dilakukan audit.
Baca Juga :
Mediasi Deadlock, Massa Bergerak Menuju Kantor Manajemen PT DSJ
Peras Pengusaha, Oknum Wartawan Gadungan Diringkus Kejari Dalam OTT
Oknum Mirip Pejabat Kaur Dikabarkan Digerebek Dalam Hotel Bersama Guru Cantik Asal Kabupaten Benteng
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat terkait temuan audit direkomendasikan ke Pemdes untuk menyelesaikan dalam waktu 60 hari. Laporan baru diproses jika rekomendasi Inspektorat tidak dilaksanakan dalam 60 hari.
Jika Pemdes dapat menyelesaikan dalam waktu 60 hari maka laporan ditutup dan tidak diteruskan ke proses hukum lebih lanjut. SKB ini menjadi tameng kuat bagi Pemdes untuk berani mencoba dalam realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“SKB tersebut menjadi benteng bagi Pemdes jika ada laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan DD. Oleh karenanya, masyarakat menilai percuma melaporkan adanya dugaan indikasi penyelewengan DD,” ungkap Dasrul (54), Jumat (17/3/2023).(yti)

One comment