Skip to content

Berlaku Januari 2025 Sistem Pajak Semakin Canggih

Pajak _
Pajak _

Nusantara Mails – Mulai Januari 2025, sistem perpajakan Indonesia akan memasuki era baru dengan diberlakukannya Coretax, sebuah sistem yang dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memastikan seluruh Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

Dengan teknologi yang lebih canggih, otomatisasi, dan integrasi data yang lebih baik, Coretax akan memudahkan proses administrasi pajak sekaligus meminimalisir celah bagi penghindaran pajak.

 

Bagi mereka yang mencoba untuk mengelak, kini tidak ada lagi ruang untuk melarikan diri dari kewajiban membayar pajak yang telah ditetapkan.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan bahwa DJP melalui implementasi Coretax DJP terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak.

 

Sistem baru ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan sukarela di kalangan Wajib Pajak, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada optimalisasi penerimaan pajak negara.

 

“Coretax merupakan upaya DJP untuk meningkatkan kualitas layanan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela sehingga terjadi optimalisasi penerimaan pajak,” ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Selasa (24/12).

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan