Skip to content

Berkas P21, Tiga Tersangka Korupsi Sapi Desa Abu Sakim Bakal Diserahkan Ke JPU Kejari Benteng

BENTENG || NUSANTARAMAILS.COM – Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Pilot Inkubasi Inovasi Desa-Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) dinyatakan lengkap atau P21.

Hal ini diungkap dalam konfrensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Bengkulu Tengah (Benteng), AKBP Totok Handoyo.

Program PIID-PEL penggemukan sapi tahun 2019 di Desa Abu Sakim Kecamatan Pondok Kelapa menyeret tiga nama sebagai tersangka.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kabag Ops AKP Ridwan Siregar, Kasatreskrim AKP Junairi, Kasi Humas Iptu Juhartono, dan Kanit Tipikor Ipda Nopiarman.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Tengah memastikan akan segera melimpahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Junairi, didampingi Kanit Tipikor Ipda Nopiarman, mengatakan pelimpahan tahap II akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Perkara PIID-PEL sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Bengkulu Tengah. Dalam beberapa hari ke depan, tersangka dan barang bukti akan kami serahkan untuk proses hukum lanjutan,” ujar AKP Junairi saat diwawancarai, Selasa (6/1/2025).

Setelah pelimpahan ke kejaksaan, seluruh berkas perkara akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.

“Setelah tahap II, jaksa akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor agar segera disidangkan,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi Dana PIID-PEL Desa Abu Sakim tahun 2019, penyidik Polres Bengkulu Tengah telah menetapkan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial TR, EF, dan B.

Program PIID-PEL tersebut merupakan program pemerintah pusat yang bersumber dari APBN Tahun 2019 dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp 727 juta.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, pelaksanaan program tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 298 juta.

Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana, di antaranya dengan membuat laporan pertanggungjawaban dan bukti pembelanjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dalam penanganan perkara ini, dua tersangka berinisial TR dan EF sebelumnya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik dengan pertimbangan kemanusiaan.

Keduanya dijaminkan oleh pihak keluarga karena masing-masing masih memiliki bayi berusia dua bulan dan sembilan bulan.

Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa status hukum para tersangka tetap berjalan dan proses penanganan perkara akan dilanjutkan hingga memperoleh putusan pengadilan.

Kasus ini akan memasuki babak baru dengan diserahkannya berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Benteng.(yti)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan